Berita Jakarta

Sopir Rantis Brimob yang Tabrak Affan hingga Tewas cuma Demosi 7 Tahun, Ini Hal yang Meringankan

Anggota Kompolnas, Ida Oetari mengatakan, pihaknya hadir sebagai pengawas eksternal sejak awal jalannya sidang yang digelar di Gedung TNCC

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Dok. Tangkapan layar TV Polri
SANKSI DEMOSI - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, buntut kasus rantis melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan. 

Perkara tersebut terkait insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menegaskan, perkara ini akan dilanjutkan ke proses pidana.

“Memang ini masih proses etik. Kemarin sudah diputuskan, gelarnya diteruskan ke proses pidana,” ujar Anam usai menghadiri sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Kompol Cosmas Dipecat, Kompolnas Sebut Proses Etik Komprehensif dan Profesional

Menurut Anam, aspek pidana menjadi hal yang paling krusial dalam penanganan kasus ini.

Hal tersebut lantaran akan memengaruhi status hukum dan etik anggota Polri yang terlibat.

“Yang paling penting dalam konteks ini adalah proses pidana. Kenapa? Proses pidana juga akan memengaruhi putusannya kepada status  Jadi ini tidak hanya berdiri di soal etik, tapi juga soal pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Hal itu diketahuinya setelah video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial, beberapa jam setelah insiden terjadi. 

Kompol Cosmas menyampaikan pernyataan tersebut usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025).

Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan hingga tewas, Kamis (28/8/2025) lalu.

"Saya mengetahui korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut," ujarnya.

"Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos, saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, yang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri atas peristiwa ini menambah pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga," sambung dia

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved