Berita Jakarta
Sopir Rantis Brimob yang Tabrak Affan hingga Tewas cuma Demosi 7 Tahun, Ini Hal yang Meringankan
Anggota Kompolnas, Ida Oetari mengatakan, pihaknya hadir sebagai pengawas eksternal sejak awal jalannya sidang yang digelar di Gedung TNCC
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Perkara tersebut terkait insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menegaskan, perkara ini akan dilanjutkan ke proses pidana.
“Memang ini masih proses etik. Kemarin sudah diputuskan, gelarnya diteruskan ke proses pidana,” ujar Anam usai menghadiri sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Kompol Cosmas Dipecat, Kompolnas Sebut Proses Etik Komprehensif dan Profesional
Menurut Anam, aspek pidana menjadi hal yang paling krusial dalam penanganan kasus ini.
Hal tersebut lantaran akan memengaruhi status hukum dan etik anggota Polri yang terlibat.
“Yang paling penting dalam konteks ini adalah proses pidana. Kenapa? Proses pidana juga akan memengaruhi putusannya kepada status Jadi ini tidak hanya berdiri di soal etik, tapi juga soal pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
- Baca juga: Kompol Cosmas Baru Tahu Kabar Mqeninggalnya Ojol Affan Usai Video Kejadian Tersebar Luas di Medsos
Hal itu diketahuinya setelah video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial, beberapa jam setelah insiden terjadi.
Kompol Cosmas menyampaikan pernyataan tersebut usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025).
Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan hingga tewas, Kamis (28/8/2025) lalu.
"Saya mengetahui korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut," ujarnya.
"Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos, saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, yang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri atas peristiwa ini menambah pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga," sambung dia
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Curhat Bripka Rohmat Usai Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun dalam Kasus Rantis Lindas Ojol |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan Disanksi Demosi 7 Tahun |
![]() |
---|
Deklarasi Damai di Pancoran Glodok Batal, Sejumlah Ojol Marah Gagal Dapat Sembako yang Dijanjikan |
![]() |
---|
DPRD DKI Jakarta Janji Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan akan Dibuka ke Masyarakat |
![]() |
---|
Demo Berujung Ricuh, Pemerintah Didesak Buka Ruang Dialog dan Aparat Kedepankan HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.