Demo
Kompol Cosmas Dipecat, Kompolnas Sebut Proses Etik Komprehensif dan Profesional
Sidang ini memutuskan Kompol Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas tewasnya Affan Kurniawan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, proses sidang etik terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae telah berjalan secara profesional dan komprehensif.
Sidang ini memutuskan Kompol Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas tewasnya Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) pada demontrasi yang berujung ricuh.
Affan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) lalu, yang ditumpangi Kompol Cosmas.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), berlangsung sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 19.40 WIB.
Sidang etik ini turut dihadiri pihak eksternal Polri, yakni Kompolnas, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.
Baca juga: Pakai Baret Biru, Ini Tampang Kompol Cosmas Saat Sidang Etik Tewasnya Pengemudi Ojol Affan
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menilai, proses yang dilakukan dalam sidang etik telah menyeluruh, tidak hanya menyoroti kejadian utama yang terekam dalam video yang tersebar, tetapi juga konteks sebelum dan sesudah insiden.
"Faktualnya diurai, termasuk bagaimana kendaraan taktis (rantis) bergerak hingga sendirian di tengah massa aksi. Proses itu dijelaskan secara substansial dan komprehensif," ujar Anam, Rabu.
Sidang etik juga membahas situasi massa, lokasi vital, hingga rantai komando di lapangan.
Semua pihak, termasuk majelis, penuntut, dan pembela, menurut Anam, menunjukkan profesionalitas selama persidangan.
Kompolnas juga menyoroti bahwa Kompol Cosmas masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan PTDH.
Hal ini disampaikan karena terduga pelanggar mengaku sedih dan menyesal, serta telah menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Ia menyadari bahwa mobilnya telah melindas korban setelah diberi tahu oleh rekan-rekannya dan melihat di media sosial. Permintaan maaf disampaikan dua kali. Ada pendekatan humanis yang ingin ia ungkapkan,” kata Anam.
Pengakuan Kompol Cosmas
Dalam sidang tersebut, Cosmas dinyatakan melanggar sumpah jabatan, janji anggota Polri, dan kode etik profesi.
Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Cosmas, yakni sanksi etika dan sanksi administratif. Dalam sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
KontraS Ungkap Ada 8 Orang yang Masih Hilang dalam Demo Akhir Agustus, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Polres Bekasi Kota Tetapkan 24 Tersangka Kericuhan dari 66 Pemuda yang Diamankan |
![]() |
---|
Danyon Brimob Lindas Ojol Affan Dipecat Polri, Tangis Kompol Cosmas Pecah: Demi Tuhan Tak Ada Niat! |
![]() |
---|
Sepakat dengan Mahasiswa, DPRD Karawang Terbitkan Pernyataan Sikap, Apa Saja? |
![]() |
---|
Setelah Lewat 3 Hari, Uya Kuya Akhirnya Berani Tonton Video Penjarahan Rumahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.