Berita Jakarta

Sopir Rantis Brimob yang Tabrak Affan hingga Tewas cuma Demosi 7 Tahun, Ini Hal yang Meringankan

Anggota Kompolnas, Ida Oetari mengatakan, pihaknya hadir sebagai pengawas eksternal sejak awal jalannya sidang yang digelar di Gedung TNCC

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Dok. Tangkapan layar TV Polri
SANKSI DEMOSI - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, buntut kasus rantis melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan sidang kode etik terhadap Bripka Rohmat yang dijatuhi sanksi demosi terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, berjalan transparan tanpa rekayasa.

Anggota Kompolnas, Ida Oetari mengatakan, pihaknya hadir sebagai pengawas eksternal sejak awal jalannya sidang yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

"Kami sudah melihat atau mendengarkan dan mengawasi pelaksanaan sidang, mulai dari pembacaan atau mulai keterangan dari terduga pelanggar, sampai saksi-saksi dan tuntutan serta pembelaan dari pendamping yang terduka pelanggar," kata dia.

"Semuanya berjalan sesuai dengan kondisi yang real. Artinya tidak ada tekanan di dalamnya, tidak ada rekayasa di dalamnya. Sehingga kami melihat sidang kode etik ini berjalan dengan baik dan lancar," sambungnya.

Baca juga: Curhat Bripka Rohmat Usai Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun dalam Kasus Rantis Lindas Ojol

Baca juga: Mahfud MD Soroti Kesalahan Fatal Jampidsus Nurcahyo saat Umumkan Status Tersangka Nadiem Makarim

Menurut Ida, putusan majelis etik sudah mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, salah satunya karena Bripka Rohmat hanya menjalankan perintah atasan, dalam hal ini Kompol Cosmas Kaju Gae.

Kompol Cosmas yang merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, turut berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob, tepatnya di samping sopir yakni Bripka Rohmat.

Selain itu, faktor teknis saat mengemudikan rantis juga menjadi pertimbangan.

"Mengenai putusan, tentu saja ketua komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk hal-hal yang meringankan, di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," ucapnya.

"Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai. Yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki sertifikat, memiliki keahlian itu. Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri. Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri," lanjut Ida.

Atas beberapa pertimbangan tersebut, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun hingga akhir masa dinasnya di Polri. 

Dalam sidang, Bripka Rohmat juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

“Kami dari Kompolnas turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya saudara Afan,” tutur Ida. 

Kompol Cosmas akan diproses pidana

Kasus yang menjerat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, dipastikan tidak berhenti di sidang etik.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved