Demonstrasi
Identitas Pelaku Perusakan Fasum dan Penjarahan Sudah Diketahui, Begini Penjelasan Irjen Asep Edi
Polda Metro Jaya mencatat, massa aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah berasal dari berbagai kelompok masyarakat.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Kompas/Fakhri Fahdlurohman
HALTE DIBAKAR - Warga melintas di depan Halte Transjakarta Senen Toyota Rangga, Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2025). Gubernur Pramono minta warga tidak merusak dan membakar fasilitas umum
12. Halte Matraman Baru
13. Halte Pemuda Pramuka
14. Halte Masjid Agung
15. Halte Non BRT Gelora Bung Karno 1
16. Halte Non BRT Polda Metro Jaya 1.
Saran dan Pesan Redaksi: Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi dan menyuarakan aspirasi yang dilindungi Undang-Undang. Namun untuk kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Berita Terkait
Berita Terkait:#Demonstrasi
Pangdam Jaya Sebut Mayoritas Massa Aksi yang Bikin Ricuh Adalah Pelajar SMA dan STM |
![]() |
---|
Kerugian Imbas Pembakaran dan Penjarahan Komplek Kantor Wali Kota Pekalongan Ditaksir Rp100 Miliar |
![]() |
---|
Ricuh di Bekasi Minggu Malam, Massa Berlarian ke Kawasan Summarecon Bekasi usai Membakar Kabel |
![]() |
---|
Markas Gegana Brimob di Jakpus Hangus Terbakar, Polisi Tangkap 5 Orang |
![]() |
---|
Jakarta Masih Dihantui Demo, Disdik DKI Perbolehkan Pihak Sekolah Terapkan Pembelajaran Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.