Demonstrasi

Identitas Pelaku Perusakan Fasum dan Penjarahan Sudah Diketahui, Begini Penjelasan Irjen Asep Edi

Polda Metro Jaya mencatat, massa aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah berasal dari berbagai kelompok masyarakat.

Kompas/Fakhri Fahdlurohman
HALTE DIBAKAR - Warga melintas di depan Halte Transjakarta Senen Toyota Rangga, Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2025). Gubernur Pramono minta warga tidak merusak dan membakar fasilitas umum 

12. Halte Matraman Baru

13. Halte Pemuda Pramuka

14. Halte Masjid Agung 

15. Halte Non BRT Gelora Bung Karno 1

16. Halte Non BRT Polda Metro Jaya 1. 

 

 

Saran dan Pesan Redaksi: Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi dan menyuarakan aspirasi yang dilindungi Undang-Undang. Namun untuk kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved