Demonstrasi
Identitas Pelaku Perusakan Fasum dan Penjarahan Sudah Diketahui, Begini Penjelasan Irjen Asep Edi
Polda Metro Jaya mencatat, massa aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah berasal dari berbagai kelompok masyarakat.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Kompas/Fakhri Fahdlurohman
HALTE DIBAKAR - Warga melintas di depan Halte Transjakarta Senen Toyota Rangga, Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2025). Gubernur Pramono minta warga tidak merusak dan membakar fasilitas umum
12. Halte Matraman Baru
13. Halte Pemuda Pramuka
14. Halte Masjid Agung
15. Halte Non BRT Gelora Bung Karno 1
16. Halte Non BRT Polda Metro Jaya 1.
Saran dan Pesan Redaksi: Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi dan menyuarakan aspirasi yang dilindungi Undang-Undang. Namun untuk kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Berita Terkait:#Demonstrasi
| Demo Setahun Prabowo-Gibran Berkuasa oleh Mahasiswa dan Buruh Berpotensi Dikacaukan Massa Anarko |
|
|---|
| Massa Ojol Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR dengan Tertib, Lalu Lintas Terpantau Lancar |
|
|---|
| “Bebaskan Kawan Kami”, Pesan Tabur Bunga di Depan Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Baru Sehari Dilantik Bikin Geger, BEM UI Minta Prabowo Copot Purbaya Yudhi dari Posisi Menkeu |
|
|---|
| Polisi Bongkar Ada Donatur Demo Rusuh di Jakarta, Satu Orang Dijanjikan Rp200 Ribu untuk Ikut Demo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.