Berita Depok
Dibongkar, Proyek Bangunan Liar yang Berdiri di Badan Air Situ 7 Muara Bojongsari Depok Jawa Barat
Dibongkar, proyek bangunan liar berdiri di atas badan air Situ 7 Muara, Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Ringkasan Berita:
- Proyek bangunan liar berdiri di atas badan air Situ 7 Muara, Bojongsari, Depok, Jawa Barat
- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membongkar proyek bangunan di atas area Situ 7 Muara, Bojongsari
- Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane memberikan teguran ke pihak pengembang
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Proyek bangunan liar berdiri di atas badan air Situ 7 Muara, Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Lokasi bangunan tersebut bersebelahan dengan area Alun-alun Barat Depok dan ditutupi pagar beton menjulang tinggi sebagai pembatas.
TribunnewsDepok.com melaporkan, proyek bangunan liar tersebut tampak memanjang seperti pagar beton atau jalan setapak di atas situ.
Baca juga: Proyek Bangunan Liar di Atas Situ 7 Muara Depok Dibongkar
Beton-beton panjang ditancapkan ke dasar situ dan digunakan sebagai penyangga bangunan.
Proyek tersebut masih tahap pembangunan, sebelum dibongkar karena tidak memiliki izin, Minggu (25/1/2026).
Di atas pondasi banguan, disiapkan kerangka baja yang disusun dengan tripleks untuk tahap pengecoran.
Baca juga: Dikawal Polisi, Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Akses UI Depok Berlangsung hingga Malam Hari
Bangunan liar tersebut memanjang beberapa ratus meter di pinggiran badan air Situ 7 Muara Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membongkar proyek bangunan di atas area Situ 7 Muara, Bojongsari pada Minggu lalu.
Pembongkaran disaksikan Wali Kota Depok, Supian Suri; Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), David Partonggo Oloan Marpaung.
Baca juga: Penyebab Kemacetan, 92 Bangunan Liar di Jalan Raya Citayam Digusur Satpol PP Depok
Menurut Supian Suri, proyek bangunan yang dibongkar dibangun di atas badan air tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Tindakan ini merupakan hasil koordinasi antara antara Pemkot Depok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat selaku pemilik aset, dan BBWSCC.
"Kami enggak tahu pemanfaat atau peruntukannya, tapi itu ada di badan air dan harus dibongkar," kata Supian Suri.
Teguran
Sebelumnya, pihak BBWSCC memberikan teguran pertama dan kedua ke pihak pengembang perumahan.
bangunan liar (bangli)
bangunan liar
bangunan liar dibongkar
pembongkaran bangunan liar
penertiban bangunan liar
Situ 7 Muara Bojongsari
| Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna Ungkap Pesan Mendalam Soal Antar Anak ke Sekolah |
|
|---|
| Pendaftaran Dibuka Hanya 2 Hari, Ini Jadwal dan Syarat SPMB SMP Jalur Prestasi Depok |
|
|---|
| Ade Supriyatna Ungkap Pancasila Wadah Besar Menaungi Kemajemukan Rakyat Indonesia |
|
|---|
| Rektorat UI Tegas, Skors Seluruh Mahasiswa yang Terlibat Pelecehan Seksual |
|
|---|
| Ngehits Era 90-an, Taman Woody Super Ice Cream Depok Kembali Buka untuk Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Proses-pembongkaran-bangunan-liar-di-atas-badan-air-Setu-7-Muara.jpg)