Selasa, 9 Juni 2026

Berita Depok

Dibongkar, Proyek Bangunan Liar yang Berdiri di Badan Air Situ 7 Muara Bojongsari Depok Jawa Barat

Dibongkar, proyek bangunan liar berdiri di atas badan air Situ 7 Muara, Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Tayang:
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
BANGUNAN LIAR DIBONGKAR - Proses pembongkaran bangunan liar di atas badan air Setu 7 Muara, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Minggu (25/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Proyek bangunan liar berdiri di atas badan air Situ 7 Muara, Bojongsari, Depok, Jawa Barat
  • Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membongkar proyek bangunan di atas area Situ 7 Muara, Bojongsari
  • Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane memberikan teguran ke pihak pengembang

 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK  - Proyek bangunan liar berdiri di atas badan air Situ 7 Muara, Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Lokasi bangunan tersebut bersebelahan dengan area Alun-alun Barat Depok dan ditutupi pagar beton menjulang tinggi sebagai pembatas.

TribunnewsDepok.com melaporkan, proyek bangunan liar tersebut tampak memanjang seperti pagar beton atau jalan setapak di atas situ.

Baca juga: Proyek Bangunan Liar di Atas Situ 7 Muara Depok Dibongkar 

Beton-beton panjang ditancapkan ke dasar situ dan digunakan sebagai penyangga bangunan.

Proyek tersebut masih tahap pembangunan, sebelum dibongkar karena tidak memiliki izin, Minggu (25/1/2026).

Di atas pondasi banguan, disiapkan kerangka baja yang disusun dengan tripleks untuk tahap pengecoran.

Baca juga: Dikawal Polisi, Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Akses UI Depok Berlangsung hingga Malam Hari

Bangunan liar tersebut memanjang beberapa ratus meter di pinggiran badan air Situ 7 Muara Depok.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membongkar proyek bangunan di atas area Situ 7 Muara, Bojongsari pada Minggu lalu.

Pembongkaran disaksikan Wali Kota Depok, Supian Suri; Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), David Partonggo Oloan Marpaung. 

Baca juga: Penyebab Kemacetan, 92 Bangunan Liar di Jalan Raya Citayam Digusur Satpol PP Depok

Menurut Supian Suri, proyek bangunan yang dibongkar dibangun di atas badan air tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Tindakan ini merupakan hasil koordinasi antara antara Pemkot Depok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat selaku pemilik aset, dan BBWSCC.

"Kami enggak tahu pemanfaat atau peruntukannya, tapi itu ada di badan air dan harus dibongkar," kata Supian Suri.

Teguran

Sebelumnya, pihak BBWSCC memberikan teguran pertama dan kedua ke pihak pengembang perumahan.

Sumber: Tribun depok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved