Berita Bogor

1,8 Juta Batang Rokok Dimusnahkan, Warga Kabupaten Bogor Diminta Tidak Jual Rokok Ilegal

1,8 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Warga Tidak Jual Rokok Ilegal

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
ROKOK ILEGAL - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara (kedua dari kiri) menghadiri pemusnahan 1,8 juta batang rokok ilegal di area Stadion Pakansari pada Selasa (21/10/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Kabupaten Bogor menjadi sasaran peredaran rokok ilegal di Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah terbesar peredaran rokok ilegal di Jawa Barat.

"Kabupaten Bogor termasuk yang terbesar setelah Cirebon dan Purwakarta," kata Finari di Cibinong, Selasa (21/10/2025).

Sepanjang tahun 2025, Bea dan Cukai Jawa Barat mencatat penindakan terhadap 10 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Bogor.

Salah satu pemusnahan terbesar dilakukan pada Selasa (21/10/2025) di area Stadion Pakansari Cibinong.

"Hari ini kita menyaksikan pemusnahan sebanyak 1.887.812 batang rokok ilegal. Ini adalah wujud nyata sinergi dan kolaborasi bersama," paparnya.

Total barang yang dimusnahkan dari 1,8 juta rokok ilegal ini diperkirakan bernilai kurang lebih Rp2,8 miliar.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” beber Finari.

Baca juga: Bersaksi di Mahkamah Konstitusi, Fadel Serukan Kesetaraan Bagi Penyintas Thalassemia

Finari menambahkan target penindakan rokok ilegal di seluruh Jawa Barat pada 2025 sebesar 78,5 juta batang. 

Hingga Oktober 2025, penindakan telah mencapai 78 juta batang dan diperkirakan menembus 90 juta batang hingga akhir tahun.

“Harga rokok ilegal yang jauh lebih murah membuat sebagian masyarakat beralih (switching) dari rokok legal ke rokok ilegal. Ini tantangan yang terus kami hadapi bersama pemerintah daerah,” tambahnya.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, meminta masyarakat tidak menjual rokok ilegal agar tidak berurusan dengan hukum.

"Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap orang yang memproduksi, menimbun, mengedarkan, atau mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara 1–5 tahun atau denda antara Rp 200 juta hingga Rp5 miliar," tutur Sastra.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penjualan rokok ilegal.

"Laporan ke aparat terkait jika ada penjualan rokok ilegal, bisa melalui Satpol PP Kabupaten Bogor atau Kantor Bea dan Cukai terdekat," tutur Sastra.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved