Kasus Asusila

Bejat! Dua Kakek di Ciampea Cabuli 10 Anak dengan Iming-Iming Rp5 Ribu

Dua kakek di Ciampea, Bogor, ditangkap karena mencabuli sedikitnya 10 anak dengan iming-iming Rp5 ribu. Polisi telah menetapkan sebagai tersangka.

Warta Kota
PENCABULAN ANAK - Dua kakek menjadi tersangka karena sudah mencabuli 10 anak perempuan di Ciampea, Bogor 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Dua pria lanjut usia di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi karena mencabuli anak-anak di bawah umur. Polisi mengungkap, ada 10 korban, namun baru dua yang berani melapor.

Korban yang berani melapor masing-masing berinisial AZ (10) dan AQ (8), sedangkan pelaku diketahui berinisial WS (65) dan MR (68), keduanya warga Ciampea.

Aksi pencabulan dilakukan di sebuah saung di area kebun milik pelaku.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000 lalu membawa mereka ke lokasi kejadian.

Menurut salah satu orang tua korban, Aida Kusnawati, jumlah korban diperkirakan mencapai 10 anak.

"Yang berani bicara cuma dua orang," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Baca juga: Angka Kekerasan Seksual Tinggi, Perempuan Bangsa Susun Modul Anti-Pencabulan di Pesantren

Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku selalu serupa yakni mencegat targetnya.

"Kalau yang lainnya itu jadi setiap mau ngaji atau mau apa dia selalu ngejegatin si anak-anak," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua kakek-kakek ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Pelaku yang diamankan yakni WS berusia 65 tahun dan MR yang berusia 68 tahun, keduanya merupakan warga Ciampea.

Sedangkan korbannya yaitu gadis di bawah umur berinisial AZ berusia 10 tahun dan AQ berusia 8 tahun yang juga merupakan warga Ciampea.

Pada kasus ini, masing-masing pelaku mencabuli satu korban dalam satu lokasi yang sama yaitu di sebuah saung.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, aksi pencabulan ini terjadi pada Juli 2025 lalu yang kemudian dilaporkan pada 11 Agustus 2025.

Perkara tersebut kemudian berproses hingga akhirnya keduanya diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian itu bermula saat kedua korban sedang bermain di kebun sekitar rumah dan tak sengaja bertemu dengan WS yang sedang berkebun.

Pelaku WS memanggul keduanya lalu mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu agar menurutinya.

Baca juga: Buron Dua Tahun, Polisi Tangkap Darwin Pardede Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi

KASUS PENCABULAN DI BOGOR: Tampang 2 kakek-kakek bejat yang nekat mencabuli anak gadis di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
KASUS PENCABULAN DI BOGOR: Tampang 2 kakek-kakek bejat yang nekat mencabuli anak gadis di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor)

"Pelaku mengatakan kepada salah satu korban AQ untuk membagi Rp5 ribu itu kepada temanya," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Setelah uang tersebut diterima, kedua korban di bawa oleh pelaku ke saung miliknya yang berada di sekitaran kebun.

Di dalam saung tersebutlah kedua pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anak di bawah umur sekitar pukul 10.00 WIB.

"Di sini para tersangka mengarahkan kedua anak korban ini mohon maaf untuk memegang kelamin para tersangka, begitu juga sebaliknya para tersangka juga mohon maaf meraba bagian tubuh dari korban anak," ungkapnya.

Sementara itu, aksi pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Psikis korban terganggu 

Hati orang tua mana yang tak sakit saat mengetahui anak gadisnya yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan.

Hal itulah yang dirasakan oleh Aida Kusnawati, seorang ibu dari salah satu orang tua yang anaknya menjadi korban pencabulan oleh kakek-kakek tak bermoral.

Anaknya yakni AZ yang berusia 10 tahun dicabuli di sebuah saung di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor pada pertengahan Juli 2025 lalu.

Kejadian itu terungkap setelah sang anak menceritakan kejadian tersebut beberapa pekan kemudian hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada 11 Agustus 2025.

Dampak dari kejadian tersebut, Aida mengungkapkan perubahan prilaku yang dialami oleh anaknya yang menjadi temperamental.

Hal itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban saat membuat laporan polisi.

"Jadi anak saya tuh kena mentalnya berat, anak saya yang tadinya gak suka marah-marah jadi sering marah-marah," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

 Selain itu, putrinya juga mengalami gangguan hingga ke alam bawah sadar melalui mimpi buruk yang membuatnya menjadi tidak nyenyak saat tidur.

Aida mengungkapkan, anaknya mengaku sering dihantui oleh pelaku yang mengejarnya di dalam mimpi.

"Terus saat anak saya tidur pun enggak nyenyak, kebangun ngigo, pas ditanya sama psikolog AZ kenapa kamu begitu, aku mimpi dikejar-kejar Ocid terus sampe aku jatuh, sampe aku sakit, katanya begitu," ungkapnya.

Bahkan, gangguan psikologi yang dialami oleh anaknya juga berdampak terhadap pendidikannya di sekolah.

Ia mengatakan anaknya menjadi tidak produktif dan juga kerap melampiaskan traumanya melalui coretan di buku.

"Ke sekolah dikasih empat buku kok pada tipis, (katanya) aku sobekin abisnya otak aku sakit selalu kepikiran Ocid terus, jadi aku sobekin aku ngegambar kalau aku pusing kesel ngegambar. Dia sekolah juga jadi jarang, seminggu paling dua kali," katanya.

Dengan kondisi demikian, Aida mengaku selalu berusaha menenangkan anaknya dengan berbagai cara mulai dari memeluknya hingga membelikannya jajanan.

Akan tetapi, kata dia, kondisi tersebut membuat anaknya menjadi lebih konsumtif karena memiliki banyak keinginan.

"Sering saya peluk, sering saya kasih jajan, jadi dia minta jajannya juga enggak berenti-berenti, setiap ada mainan disetop sama dia, minta mainannya empat sekaligus, jadi apa-apa pengennya selalu diturutin," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua kakek-kakek ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Pelaku yang diamankan yakni WS berusia 65 tahun dan MR yang berusia 68 tahun, keduanya merupakan warga Ciampea.

Sedangkan korbannya yaitu gadis di bawah umur berinisial AZ berusia 10 tahun dan AQ berusia 8 tahun yang juga merupakan warga Ciampea.

Pada kasus ini, masing-masing pelaku mencabuli satu korban dalam satu lokasi yang sama yaitu di sebuah saung.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, aksi pencabulan ini terjadi pada Juli 2025 lalu yang kemudian dilaporkan pada 11 Agustus 2025.

Perkara tersebut kemudian berproses hingga akhirnya keduanya diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian itu bermula saat kedua korban sedang bermain di kebun sekitar rumah dan tak sengaja bertemu dengan WS yang sedang berkebun.

Pelaku WS memanggul keduanya lalu mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu agar menurutinya.

"Pelaku mengatakan kepada salah satu korban AQ untuk membagi Rp5 ribu itu kepada temanya," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Setelah uang tersebut diterima, kedua korban di bawa oleh pelaku ke saung miliknya yang berada di sekitaran kebun.

Di dalam saung tersebutlah kedua pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anak di bawah umur sekitar pukul 10.00 WIB.

Adapun motif dari di balik aksi pencabulan ini yaitu pelaku ingin membuktikan kejantanannya dengan cara memastikan alat kelaminnya masih mampu untuk ereksi.

"Di sini para tersangka mengarahkan kedua anak korban ini mohon maaf untuk memegang kelamin para tersangka, begitu juga sebaliknya para tersangka juga mohon maaf meraba bagian tubuh dari korban anak," ungkapnya.

Sementara itu, aksi pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved