Selasa, 28 April 2026

Berita Bekasi

Bima Arya Sidak Pemkot Bekasi di Hari Perdana WFH, Tanggapi Kebijakan Tri Adhianto

Bima Arya memastikan WFH ASN Bekasi berjalan baik dengan pengecekan langsung dan video call

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Rendy Rutama
WFH - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melakukan panggilan video dengan seorang ASN yang tengah WFH saat melakukan sidak ke Kantor Pemkot Bekasi, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jumat (10/4/2026). Mantan Wali Kota Bogor itu menilai, Pemkot Bekasi sudah dipastikan siap dari segi sistem dan pengaturan WFH bagi ASN Pemkot Bekasi. 

Bahkan ia memastikan sanksi bagi pelanggar telah diatur dalam peraturan kepegawaian yang berlaku.

Orang nomor satu di Kota Bekasi itu menjelaskan, terdapat tiga kategori pelanggaran dalam ringan, sedang, dan berat dengan sanksi mulai dari penundaan pangkat, penurunan pangkat hingga pemecatan.

WFH ASN BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat ditemui di Halaman Pemkot Bekasi, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jumat (10/4/2026). Orang nomor satu di Kota Bekasi itu menjelaskan, terdapat tiga kategori pelanggaran dalam ringan, sedang, dan berat dengan sanksi mulai dari penundaan pangkat, penurunan pangkat hingga pemecatan.
WFH ASN BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat ditemui di Halaman Pemkot Bekasi, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jumat (10/4/2026). Orang nomor satu di Kota Bekasi itu menjelaskan, terdapat tiga kategori pelanggaran dalam ringan, sedang, dan berat dengan sanksi mulai dari penundaan pangkat, penurunan pangkat hingga pemecatan. (Warta Kota/Rendy Rutama)

"Sanksi berat itu kan ada tiga kalau tidak salah. Ada penundaan pangkat, penurunan pangkat, sampai pada akhirnya termasuk pemecatan," kata Tri kepada Tribun Bekasi saat ditemui di Halaman Pemkot Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (10/4/2026) pagi. 

"Saya sudah nyatakan, kalau mereka (ASN) WFH, tapi mereka kemudian keluar kota, tidak berada di rumah, atau dia melakukan kegiatan di luar kedinasan, dan itu menggunakan kendaraan dinas, ya saya sudah nyatakan itu masuk kepada pelanggaran berat," paparnya.

Menurut Tri, pemerintah telah memberikan ruang fleksibilitas melalui kebijakan WFH tersebut. 

Namun, ASN tetap dituntut memiliki tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan tugas.

"Jadi kan pemerintah sudah memberikan ruang, yang diperlukan hanya sekarang disiplin, dan mereka harus kemudian punya naluri, bahwa mereka tetap harus melayani masyarakat," pungkasnya. 

Tri Adhianto Akhirnya Melunak, Ubah Jadwal WFH

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyesuaikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi setiap hari Jumat.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan pemerintah pusat dalam upaya efisiensi energi dan pengendalian mobilitas.

Meskipun sebelumnya, dirinya menerapkan WFH setiap hari Rabu sebagai bagian dari upaya pengaturan ritme kerja dan efisiensi.

Orang nomor satu di Kota Bekasi itu menilai, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk menjaga keselarasan langkah dalam tata kelola pemerintahan.

Kemudian juga untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lebih efektif secara nasional.

“Pemerintah daerah adalah bagian dari satu sistem pemerintahan. Ketika arah kebijakan nasional telah ditetapkan, maka sudah seharusnya kita menyesuaikan,” kata Tri dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Tri menjelaskan, perubahan hari itu dipastikan tidak akan mengganggu kualitas kinerja ASN maupun pelayanan kepada masyarakat. 

Menurutnya, Pemkot Bekasi telah menyiapkan skema pengaturan kerja yang adaptif agar seluruh layanan publik tetap berjalan optimal.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved