Minggu, 3 Mei 2026

Berita Bekasi

Bima Arya Sidak Pemkot Bekasi di Hari Perdana WFH, Tanggapi Kebijakan Tri Adhianto

Bima Arya memastikan WFH ASN Bekasi berjalan baik dengan pengecekan langsung dan video call

Tayang:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Rendy Rutama
WFH - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melakukan panggilan video dengan seorang ASN yang tengah WFH saat melakukan sidak ke Kantor Pemkot Bekasi, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jumat (10/4/2026). Mantan Wali Kota Bogor itu menilai, Pemkot Bekasi sudah dipastikan siap dari segi sistem dan pengaturan WFH bagi ASN Pemkot Bekasi. 

“Yang utama adalah memastikan produktivitas tetap terjaga dan pelayanan publik tetap optimal. Itu yang menjadi prioritas kami,” jelasnya.

Tri menuturkan, seluruh perangkat daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, akan tetap beroperasi dengan pengaturan kehadiran yang proporsional dan terukur.

Kebijakan WFH juga menjadi momentum untuk mendorong percepatan digitalisasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“WFH harus kami jadikan sebagai dorongan untuk memperkuat sistem kerja berbasis digital. Pelayanan publik ke depan harus semakin cepat, transparan, dan bisa diakses tanpa batas ruang,” tuturnya.

Tri menyampaikan, untuk memastikan hal tersebut berjalan optimal, Pemkot Bekasi dipastikan memperkuat sistem pengawasan kinerja ASN selama WFH dengan memanfaatkan teknologi dan indikator kerja yang terukur.

Pendekatan itu diharapkan dapat membangun budaya kerja yang lebih disiplin, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

“Tentu pengawasan WFH ini kami perketat supaya tetap disiplin. Kinerja ASN tetap kami pantau melalui sistem dengan indikator yang jelas dan terukur,” ucapnya.

Kebijakan Tri Dikritisi Kemendagri

Keputusan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi ditetapkan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto setiap Rabu.

Kebijakan ini berbeda dengan Surat Edaran (SE) Mendagri terkait WFH yang mengimbau penerapan WFH bagi ASN dilakukan setiap Jumat.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Raden Gani Muhamad angkat bicara.

Gani meminta kepada Pemkot Bekasi untuk mengikuti aturan yang serupa dengan keputusan Pemerintah Pusat.

"Tidak ada sanksi khusus jika (kebijakan) berbeda dengan perintah pusat. Namun etikanya Pemerintah Daerah (Pemda) harus sejalan dengan kebijakan pusat," kata Gani saat dikonfirmasi pada Rabu (1/3/2026).

Gani menjelaskan, kebijakan pusat merupakan arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto. 

Kemudian, melalui Surat Edaran (SE) Mendagri juga langsung ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

"Ini bersifat perintah yang seragam kepada seluruh KDH," jelasnya.

Baca juga: Ada Efisiensi Anggaran, Plt Bupati Bekasi Pastikan Tak Ada Pengurangan PPPK

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved