Senin, 4 Mei 2026

Berita Bekasi

Pastikan Pelayanan Optimal, Tri Adhianto Sidak di Hari Pertama Kerja

Tri Adhianto pastikan pelayanan publik di Bekasi tetap prima dan responsif meski sebagian ASN bekerja dengan sistem WFA.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
SIDAK HARI PERTAMA KERJA - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah instansi pelayanan publik seperti Bapenda, Disdukcapil, dan Mal Pelayanan Publik pada Kamis (26/3/2026). Sidak ini bertujuan memastikan layanan berjalan normal pasca libur Idul Fitri, memberikan kenyamanan bagi masyarakat, serta menjaga kedisiplinan dan profesionalisme ASN. 

Pembagian WFA pada hari sebelum Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026.

Dan tiga hari setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25,26, dan 27 Maret 2026.

"Bagi Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penyelenggara pelayanan publik sebagaimana terlampir pada lampiran I dapat menerapkan WFA sampai dengan 50 persen dari jumlah ASN di OPD masingmasing dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik jenis layanan," jelas dia.

Baca juga: Tidak Ada WFA, ASN Pemkab Karawang Tetap Masuk Senin dan Selasa

Kemudian, kepala OPD memastikan bahwa penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Untuk itu seluruh kepala OPD perlu memperhatikan seperti optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan kerjanya.

Selektif dalam memberikan cuti tahunan pada tanggal 9 sampai 13 Maret 2026 serta 30 Maret 2026 sampai 2 April 2026 dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas kedinasan, serta jumlah pegawai ASN yang menyelenggarakan pelayanan publik.

"Dan melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran kinerja harian dan penyelenggaraan layanan publik selama WFA," beber dia.

Bagi OPD yang memberlakukan ketentuan jam kerja shift, perlu dilakukan pengaturan kembali jam layanan dalam bentuk jadwal shift agar tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

Kepala OPD menyerahkan surat perintah WFA kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan melampirkan format rencana target kinerja dan jadwal shift.

"Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, kepala OPD harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang menangani dan memenuhi kebutuhan masyarakat agar tetap berjalan sebagaimana mestinya," tutup Bennie. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved