Berita Bekasi
Pastikan Pelayanan Optimal, Tri Adhianto Sidak di Hari Pertama Kerja
Tri Adhianto pastikan pelayanan publik di Bekasi tetap prima dan responsif meski sebagian ASN bekerja dengan sistem WFA.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah instansi pelayanan publik seperti Bapenda, Disdukcapil, dan Mal Pelayanan Publik pada Kamis (26/3/2026).
- Sidak ini bertujuan memastikan layanan berjalan normal pasca libur Idul Fitri, memberikan kenyamanan bagi masyarakat, serta menjaga kedisiplinan dan profesionalisme ASN.
- Tri menekankan pentingnya pelayanan cepat, ramah, dan inovatif, serta memanfaatkan teknologi agar administrasi lebih efektif dan efisien.
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap sejumlaj pelayanan publik di sejumlah instansi pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran, pada Kamis (26/3/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada beberapa perangkat daerah yang memiliki pelayanan langsung kepada masyarakat.
Perangkat daerah itu di antaranya Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi (Disdukcapil), dan Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi (MPP).
Tri mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan seluruh layanan pemerintahan kembali berjalan normal setelah libur panjang.
Kemudian, ia juga ingin memastikan jajarannya dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang mulai kembali beraktivitas, meski beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dengan sistem Work From Anywhere (WFA).
Baca juga: Tri Dhianto Sebut 12.152 ASN Pemkot Bekasi WFA Pasca Libur Lebaran
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, cepat, dan tidak berbelit. Setelah libur Idul Fitri, masyarakat tentu memiliki banyak kebutuhan administrasi yang harus segera diselesaikan,” kata Tri dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Dalam sidak tersebut, Tri melihat langsung aktivitas pelayanan, berdialog dengan petugas, serta menyapa masyarakat yang sedang mengurus berbagai keperluan administrasi.
Orang nomor satu di Kota Bekasi itu juga menekankan kepada para pegawai yang bertugas terkait pentingnya menjaga kualitas pelayanan, terutama setelah libur panjang, sebab momen itu berpotensi terjadi peningkatan jumlah masyarakat yang datang.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap menjaga kedisiplinan dan profesionalisme dalam bekerja, serta memberikan pelayanan yang ramah dan responsif kepada masyarakat.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Saya minta seluruh petugas memberikan pelayanan yang terbaik, ramah, dan profesional agar masyarakat merasa nyaman dan terbantu,” jelasnya.
Tri juga menyoroti pentingnya inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik agar proses administrasi menjadi lebih efektif dan efisien.
Ia berharap seluruh perangkat daerah terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
"Melalui pemantauan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, cepat, dan transparan," pungkasnya.
12.152 ASN Pemkot Bekasi WFA Pasca Libur Lebaran
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bekerja dari luar kantor atau Work From Anywhere (WFA).
WFA dilakukan mulai hari pertama masuk kerja usai cuti pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi.
Diungkapkannya, jumlah ASN di lingkungan Pemkot bekasi sebanyak 19.425 pegawai.
Berdasarkan jumlah tersebut, 7.273 ASN bekerja di kantor atau Work from Office (WFO).
Sedangkan sisanya, sebanyak 12.152 orang diperbolehkan WFA.
"Penerapan WFA akan diberlakukan tiga hari dengan jumlah yang berbeda, pada tanggal 25, 26 dan 27 Maret 2026," kata Tri dalam siaran tertulis pada Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFA 50 Persen Mulai 25-27 Maret 2026
Tri menjelaskan, meski WFA diterapkan, kualitas pelayanan publik tidak boleh terganggu.
“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Saya pastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga, sehingga pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal seperti biasa,” jelasnya.
Tri menuturkan, momentum pasca libur Lebaran menjadi saat penting untuk kembali meningkatkan kinerja dan kedisiplinan aparatur.
Orang nomor satu di Kota Bekasi itu berharap agar seluruh ASN di Pemkot Bekasi dapat lebih fokus dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
“Kami ingin memastikan setelah libur panjang, seluruh ASN dapat kembali fokus bekerja, memberikan pelayanan terbaik, serta menjaga kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Bekasi,” pungkasnya.
Jadwal WFA ASN Bekasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerapkan pelaksanaan tugas jam kerja secara fleksibel atau work from anyware (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) jelang dan usai libur Hari Raya Idul Idul Fitra 1447 Hijriyah/ 2026.
Meski demikian, Pemkab Bekasi memastikan ASN yang bekerja di bagian pelayanan publik maupun berhubungan dengan mudik lebaran tetap masuk dan berjalan normal.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar mengatakan, penerapan WFA itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800.1.6/SE-37/BKPSDM/2026 Tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan bagi ASN di Lingkungan Pemkab Bekasi pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.
SE itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 9 Februari 2026.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Mudik, Pemerintah Berlakukan WFA 16–17 dan 25–27 Maret 2026
"Artinya, ada ASN yang melaksanakan WFA adapula yang tetap masuk dalam rangka berjalannya pelayanan publik yang tetap normal. Termasuk dalam membantu pengamanan dan kelancaran mudik lebaran," kata Bennie saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/3/2026).
Dia melanjutkan, dalam surat edaran itu dijelaskan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dapat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di Lingkungan masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu.
Pembagian Waktu Kerja
Pembagian WFA pada hari sebelum Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026.
Dan tiga hari setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25,26, dan 27 Maret 2026.
"Bagi Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penyelenggara pelayanan publik sebagaimana terlampir pada lampiran I dapat menerapkan WFA sampai dengan 50 persen dari jumlah ASN di OPD masingmasing dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik jenis layanan," jelas dia.
Baca juga: Tidak Ada WFA, ASN Pemkab Karawang Tetap Masuk Senin dan Selasa
Kemudian, kepala OPD memastikan bahwa penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk itu seluruh kepala OPD perlu memperhatikan seperti optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan kerjanya.
Selektif dalam memberikan cuti tahunan pada tanggal 9 sampai 13 Maret 2026 serta 30 Maret 2026 sampai 2 April 2026 dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas kedinasan, serta jumlah pegawai ASN yang menyelenggarakan pelayanan publik.
"Dan melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran kinerja harian dan penyelenggaraan layanan publik selama WFA," beber dia.
Bagi OPD yang memberlakukan ketentuan jam kerja shift, perlu dilakukan pengaturan kembali jam layanan dalam bentuk jadwal shift agar tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Kepala OPD menyerahkan surat perintah WFA kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan melampirkan format rencana target kinerja dan jadwal shift.
"Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, kepala OPD harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang menangani dan memenuhi kebutuhan masyarakat agar tetap berjalan sebagaimana mestinya," tutup Bennie. (MAZ)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Pandangan Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Ikuti Retret Nasional di Akmil |
|
|---|
| Jadi TKA Ilegal, 78 WNA Ditangkap di Kawasan GIIC Deltamas Bekasi |
|
|---|
| Fenomena El Nino Godzilla, Wilayah Bekasi Terasa Sangat Panas Hari Ini |
|
|---|
| Plt Bupati Bekasi Penuhi Aspirasi Warga, Langsung Tutup TPS Ilegal di Tambun Utara |
|
|---|
| Perajin Batu Bata di Kabupaten Bekasi Bisa Tangkap Peluang Program Gentengisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Wali-Kota-Bekasi-Tri-Adhianto-melakukan-inspeksi-mendadak-ke-sejumlah-instansi-pelayanan-publik.jpg)