Senin, 4 Mei 2026

Berita Bekasi

Pastikan Pelayanan Optimal, Tri Adhianto Sidak di Hari Pertama Kerja

Tri Adhianto pastikan pelayanan publik di Bekasi tetap prima dan responsif meski sebagian ASN bekerja dengan sistem WFA.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
SIDAK HARI PERTAMA KERJA - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah instansi pelayanan publik seperti Bapenda, Disdukcapil, dan Mal Pelayanan Publik pada Kamis (26/3/2026). Sidak ini bertujuan memastikan layanan berjalan normal pasca libur Idul Fitri, memberikan kenyamanan bagi masyarakat, serta menjaga kedisiplinan dan profesionalisme ASN. 

Diungkapkannya, jumlah ASN di lingkungan Pemkot bekasi sebanyak 19.425 pegawai. 

Berdasarkan jumlah tersebut, 7.273 ASN bekerja di kantor atau Work from Office (WFO).

Sedangkan sisanya, sebanyak 12.152 orang diperbolehkan WFA. 

"Penerapan WFA akan diberlakukan tiga hari dengan jumlah yang berbeda, pada tanggal 25, 26 dan 27 Maret 2026," kata Tri dalam siaran tertulis pada Kamis (26/3/2026).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFA 50 Persen Mulai 25-27 Maret 2026

Tri menjelaskan, meski WFA diterapkan, kualitas pelayanan publik tidak boleh terganggu.

“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Saya pastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga, sehingga pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal seperti biasa,” jelasnya.

Tri menuturkan, momentum pasca libur Lebaran menjadi saat penting untuk kembali meningkatkan kinerja dan kedisiplinan aparatur.

Orang nomor satu di Kota Bekasi itu berharap agar seluruh ASN di Pemkot Bekasi dapat lebih fokus dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

“Kami ingin memastikan setelah libur panjang, seluruh ASN dapat kembali fokus bekerja, memberikan pelayanan terbaik, serta menjaga kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Bekasi,” pungkasnya. 

Jadwal WFA ASN Bekasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerapkan pelaksanaan tugas jam kerja secara fleksibel atau work from anyware (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) jelang dan usai libur Hari Raya Idul Idul Fitra 1447 Hijriyah/ 2026.

Meski demikian, Pemkab Bekasi memastikan ASN yang bekerja di bagian pelayanan publik maupun berhubungan dengan mudik lebaran tetap masuk dan berjalan normal.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar mengatakan, penerapan WFA itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800.1.6/SE-37/BKPSDM/2026 Tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan bagi ASN di Lingkungan Pemkab Bekasi pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

SE itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 9 Februari 2026.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Mudik, Pemerintah Berlakukan WFA 16–17 dan 25–27 Maret 2026

"Artinya, ada ASN yang melaksanakan WFA adapula yang tetap masuk dalam rangka berjalannya pelayanan publik yang tetap normal. Termasuk dalam membantu pengamanan dan kelancaran mudik lebaran," kata Bennie saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/3/2026).

Dia melanjutkan, dalam surat edaran itu dijelaskan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dapat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di Lingkungan masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu.

Pembagian Waktu Kerja

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved