Peringatan Terakhir,  Satpol PP Bongkar Bangli di Jalan Akses Tol Karawang Barat Lusa

Satpol PP bakal membongkar sebanyak 179 unit bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang akses Tol Karawang Barat, pada Rabu (26/11/2025). 

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
PEMBONGKARAN BANGLI - Pemilik bangunan liar (bangli) membongkar bangunan sendiri berdiri di sepanjang akses Tol Karawang Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Satpol PP bakal membongkar sebanyak 179 unit bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang akses Tol Karawang Barat, pada Rabu (26/11/2025). 

Pada hari ini, Satpol PP telah memberikan surat peringatan (SP) terakhir kepada para pemilik bangli, sebelum dieksekusi besok lusa.

"Rencana pembongkaran itu terkait dengan penataan kota. Keberadaan Bangli yang berdiri di etalase kota, jelas merusak estetika," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, Basuki Rachmat, Senin (24/11/2025).

Basuki menyebut, saat pemberian surat peringatan terakhir sudah ada pemilik bangli secara sukarela membongkarnya sendiri.

Diharapkan agar seluruh pemilik bangli melakukan hal serupa. Jika tidak, maka besok akan dibongkar paksa.

"Kami surat berikan SP 1, lalu hari Sabtu SP 2 dan hari ini SP 3. Dan Rabu pembongkarannya," imbuhnya.

Baca juga: Bupati Karawang Turun Tangan Tangani Kasus Bullying Siswa SMPN 2 Rawamerta

Ratusan Bangli yang terancam digusur itu berada di sisi kanan dan kiri akses Tol Karawang Barat, mulai dari Jembatan Citarum hingga gerbang Tol Karawang Barat

Mereka telah menempati ruang milik jalan dan melanggar ketentuan Pasal 32 Peraturan Daerah No.10 tahun 2020 yang melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum.

Apalagi, sebagain bagunan tersebut dipergunakan untuk aktivitas berdagang PKL yang juga melanggar Pasal 28 ayat (1) huruf a, Perda yang sama. 

"Ini sebagai upaya penataan kawasan Jalan Interchange Karawang Barat," ujarnya. 

Keberadaan Bangi di sepanjang akses tol Karawang Barat itu sempat menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Bahkan Dedi sempat menegur langsung pemilik bangli bahwa keberadaannya melanggar peraturan. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved