Pengeroyokan

Pegawai Kecamatan di Karawang Keroyok Anak Disabilitas Hingga Tewas

Pegawai kecamatan di Karawang berinisial NK (42) ditetapkan tersangka pengeroyokan yang menewaskan Rido Pulanggar (15), anak penyandang disailitas

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
PEGAWAI KECAMATAN ANIAYA - Seorang pegawai kecamatan di Karawang berinisial NK (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Rido Pulanggar (15), seorang anak penyandang disabilitas mental. Korban tewas setelah dihajar beramai-ramai oleh sejumlah warga di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan. 

Ia juga menegaskan bahwa dugaan pencurian masih dalam penyelidikan dan meminta masyarakat tidak main hakim sendiri.

“Negara kita negara hukum. Jadi jangan main hakim sendiri. Serahkan dan percayakan penanganan hukum kepada polisi,” tegasnya.

Empat tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved