Viral Media Sosial

Riwayat Tanah Jusuf Kalla yang Diduga Dicaplok Lippo Group, Beli dari Anak Raja Gowa

Jusuf Kalla Menegaskan Tanahnya yang Diduga Dicaplok oleh Lippo Group Dibeli Langsung dari Ahli Waris Raja Gowa, Jauh Sebelum

|
Editor: Dwi Rizki
Instagram @Maze
MAFIA TANAH - Jusuf Kalla meninjau lahan miliknya yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (5/11/2025). Dirinya marah besar mengetahui tanahnya diambil alih PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group. 

"Pada tahun 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB klien kami sampai dengan tanggal 24 September 2036," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Azis, PT Hadji Kalla baru mengetahui PT GMTD Tbk telah mengajukan  permohonan eksekusi atas lahan tersebut dengan permohonan tertanggal 13 Agustus 2025 yang diajukan melalui kuasa hukumnya.

Kuasa pemohon eksekusi dari pihak GMTD itu kata Azis, beralamat di Tanjung Bunga Mall GTC Ga-9 No 1B Makassar pada objek tanah seluas 163.362 M2 yang terletak di Jl Metro Tanjung Bunga Makassar.

Permohonan ekseskusi tersebut berdasarkan perkara 228/Pdt.G/2000/PN Mks, yang melibatkan PT GMTD sebagai penggugat melawan Manyombalang Dg Solong sebagai tergugat 1 dan 4 tergugat lainnya, yaitu Budianto Pamusureng, Hj Tohopa Daeng Kebo, Andi Baso Daeng Gassing dan Andi Hasnah Daeng Jia.

Menurut Jusuf Kalla, gugatan yang dilayangkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) telah diputus pengadilan, bukan ditujukan ke PT Hadji Kalla.

"Yang dituntut Manyombalang. Itu penjual ikan, masa penjual ikan punya tanah seluas ini," ucap JK.

"Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam. Itu permainan. Jadi jangan main-main di sini, di Makassar ini," tegasnya.

Meski Demikian JK mengaku belum memikirkan langkah hukum yang akan diambil jika lahan seluas 164.151 M2 terus diusik.

Hanya saja, dirinya mengaku siap memberikan perlawanan hukum jika lahan itu tetap diganggu.

"Saya juga tidak tahu hukumnya nanti kita ajukan ke mana, (tapi) mau sampai manapun kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran itu," ucapnya.

JK pun menduga, objek gugatan yang dimenangkan GMTD dengan tergugat-nya, bukanlah di atas lahan yang diklaim miliknya.

"Objek ini saya punya. Salah objek, katanya semua orang, katanya ini dia melawan Daeng Manyomballang dan kawan kawan, panggil dia, mana tanahmu," sebutnya.

Kubu Jusuf Kalla Terpanah 

Diketahui, lahan di seberang jalan depan Trans Studio Mall itu, telah ditimbun (pematangan) dan dipagari untuk proyek pembangunan property terintegrasi PT Hadji Kalla.

Namun, saat proyek penimbunan terus berlanjut, sekelompok massa mencoba merangsek masuk ke dalam lahan yang juga dijaga kelompok massa kubu PT Hadji Kalla.

Bahkan, terjadi bentrok antar kelompok massa pada Sabtu (18/10/2025), malam itu, berakibat adanya korban luka tiga orang, terkena anak panah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved