Berita Nasional
KPK Bongkar Suap Kuota Haji Khusus, Apa Hukumnya Ibadah Haji dengan Menyuap?
KPK Bongkar Suap Kuota Haji Khusus era Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, Lalu Apa Hukumnya Ibadah Haji dengan Menyuap?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama pada era Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap kuota haji tambahan yang dialokasikan untuk haji khusus diperjualbelikan.
Haji khusus yang sebelumnya disebut ONH plus, program ibadah haji yang diselenggarakan oleh travel haji resmi yang bekerja sama dengan Kementerian Agama RI.
Haji khusus menawarkan fasilitas lebih baik dengan masa tunggu lebih singkat, yakni sekitar 7-9 tahun namun dengan biaya lebih mahal dibandingkan haji reguler.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Kuota Haji Indonesia sebesar 20.000 per tahun seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama justru membagi dua kuota, yaitu 10.000 untuk haji reguler, 10.000 untuk kuota haji khusus.
Dalam temuan penyidik KPK, jual beli kuota Haji Khusus besarannya mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Akibatnya, Negara ditaksir mengalami kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Baca juga: Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran?
Baca juga: Viral Pegawai Pertamina Bongkar Trik Agar Isi Bensin Tak Dicurangi, Caranya Sederhana
Lalu apakah hukumnya bagi umat muslim yang berangkat haji dengan menyuap?
Menjawab pertanyaan tersebut, khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo, Ustadz Muhamad Hanif Rahman menjelaskan Ibadah haji atau umrah merupakan ibadah badaniyah dan maliyah.
Artinya, umat Islam yang berkewajiban melaksanakan ibadah haji atau umrah itu selain memenuhi syarat secara fisik, juga disyaratkan mampu secara finansial untuk mengadakan perjalanan pulang pergi (istithaah).
Namun, bagaimana jadinya kalau biaya haji atau umrahnya dari hasil menyuap atau korupsi?
Secara fiqih, haji dan umrah sebagai suatu ibadah harus dipisahkan dengan harta haram sebagai sarana untuk melaksanakan ibadah tersebut.
"Pasalnya, dalam fiqih yang dihukumi adalah zahirnya suatu ibadah," jelas Ustaz Muhamad Hanif Rahman dikutip dari NU Online.
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.