Berita Nasional
KPK Bongkar Suap Kuota Haji Khusus, Apa Hukumnya Ibadah Haji dengan Menyuap?
KPK Bongkar Suap Kuota Haji Khusus era Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, Lalu Apa Hukumnya Ibadah Haji dengan Menyuap?
"Artinya, suatu ibadah jika dikerjakan secara sempurna dengan memenuhi syarat dan rukun tertentu maka ibadahnya dinilai sah," bebernya.
Demikian juga haji dan umrah dengan biaya harta haram asalkan dikerjakan secara sempurna, memenuhi syarat dan rukunnya maka dinilai sah dan telah menggugurkan kewajiban.
"Adapun harta hasil korupsi hukumnya jelas haram dan berdosa digunakan untuk haji dan umrah. Namun, itu adalah faktor eksternal dari ibadah haji dan umrah yang tidak mempengaruhi keabsahan haji dan umrah," jelasnya.
Berikut penjelasan Imam An-Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzab:
Artinya, "Apabila seseorang beribadah haji dengan harta haram atau dengan menaiki binatang tunggangan (kendaraan) hasil ghasab maka ia berdosa, hajinya dinilai sah dan telah mencukupi kewajiban hajinya, menurut pendapat kami, Madzhab Syafi'i. Imam Abu Hanifah, Malik, al-'Abdari dan mayoritas ulama fiqih berpendapat sama. Imam Ahmad berkata: 'Haji dengan harta haram tidak mencukupi kewajiban hajinya.' Adapun dalil kami adalah bahwa haji merupakan mengerjakan perkara-perkara khusus, sedangkan yang dilarang terkait perkara di luarnya." (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû' Syarh al-Muhadzdzab, [Bairut: Darul Fikr: t.th], Juz VII, halaman 62).
Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zain juga mengatakan demikian:
Artinya, "Jika seseorang melaksanakan haji atau umrah dengan harta haram maka ia telah bermaksiat, dan kewajiban hajinya telah gugur." (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr: t.t], halaman 202).
Imam Zakariya al-Anshari menyamakan haji dan umrahnya seseorang dengan harta haram itu seperti orang shalat di tempat ghasab atau mengenakan pakaian berbahan sutra bagi laki-laki.
Artinya, “(Dan gugur kewajiban orang yang haji dengan harta haram) seperti harta ghasab sekalipun ia bermaksiat, seperti shalat di tempat ghasab atau mengenakan pakaian terbuat dari sutra.” (Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut: Darul Kutub Islamiyah: t.t],juz I, halaman 458).
"Dengan demikian haji atau umrah yang dikerjakan dengan biaya harta haram seperti korupsi menurut mayoritas ulama dinilai sah, mencukupi dan telah menggugurkan kewajiban haji atau umrah seperti halnya shalat di tempat ghasab atau shalat dengan mengenakan baju sutra bagi laki-laki, shalatnya sah tapi haram dikerjakan dan pelakunya adalah pelaku maksiat," jelas Ustadz Muhamad Hanif Rahman.
Syarat Haji Mabrur
Harapan utama melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah diterimanya ibadah di sisi Allah dan mendapatkan derajat haji mabrur, yaitu haji yang diterima oleh Allah dan memberikan dampak positif, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bermanfaat bagi orang lain, tidak hanya untuk menggugurkan kewajibannya atau faktor lain selain ibadah.
Di antara syarat diterimanya haji dan mendapatkan haji mabrur adalah biaya yang digunakan untuk haji dan umrah berasal dari harta yang murni halal, tidak bercampur dengan harta syubhat atau harta yang tidak jelas halal haramnya, lebih-lebih harta yang jelas haramnya seperti harta hasil korupsi.
Dalam Hasyiyah Bujairimi diterangkan:
Artinya, “Seseorang dianjurkan untuk betul-betul mencari harta halal, agar ia dapat menggunakannya di masa perjalanannya. Karena sungguh Allah itu maha baik, tidak akan menerima kecuali yang baik-baik. Di dalam hadits dikatakan, ‘Siapa berhaji dengan harta haram, kalau ia berkata ‘labbaik’, maka dijawab malaikat, ‘La labbaik, wala sa’daik, kedatanganmu ditolak dan amalmu tidak diterima, dan hajimu tertolak’." (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: t.t], juz II, halaman 243).
Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Sosok Teungku Nyak Sandang yang Buat Prabowo Subianto Rela Berlutut |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Pemilik Mobil Mewah yang Dirusak Demonstran Saat Keluar Gedung DPR RI |
![]() |
---|
Kementerian Agama Diprediksi Tidak Akan Lagi Urus Haji dan Umroh |
![]() |
---|
Begini Rekam Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Diculik dan Dibunuh di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.