Berita Nasional

KPK Bongkar Suap Kuota Haji Khusus, Apa Hukumnya Ibadah Haji dengan Menyuap?

KPK Bongkar Suap Kuota Haji Khusus era Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, Lalu Apa Hukumnya Ibadah Haji dengan Menyuap?

Editor: Dwi Rizki
TRIBUNTIMUR/MEDIA CENTRE HAJI/MANSUR AMIRULLAH
KORUPSI KUOTA HAJI - Suasana Masjidil Haram di kota Makkah Arab Saudi pada Jumat (9/5/2025). KPK Bongkar Suap Kuota Haji Khusus era Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo, Ustadz Muhamad Hanif Rahman menjelaskan hukum ibadah haji dengan menyuap. 

Syekh Wahbah az-Zuhaili mengatakan: 

Artinya, "(Termasuk adab melakukan perjalanan haji adalah) ongkos atau biaya yang digunakan adalah halal. Seseorang dianjurkan untuk betul-betul menggunakan ongkos haji dengan harta halal yang tidak bercampur syubhat. Apabila seseorang haji dengan ongkos yang terdapat harta syubhat atau dengan harta ghasab maka hajinya sah menurut jumhur ulama, akan tetapi hajinya bukan haji mabrur. Imam Ahmad berkata, 'Haji dengan harta haram tidak mencukupi kewajibannya'." (Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Wa Adilatuh, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz III, halaman 2408).  

Walhasil, haji atau umrah yang dikerjakan dengan harta hasil korupsi hukumnya sah dan telah menggugurkan kewajiban haji atau umrah, menurut mayoritas ulama kecuali Imam Ahmad bin Hambal yang berpendapat haji atau umrah yang dikerjakan dengan harta haram belum mencukupi kewajiban haji atau umrahnya.

"Namun demikian, pelakunya dinilai sebagai pelaku maksiat, haji atau umrahnya tidak diterima Allah, dan hajinya bukanlah haji mabrur. Yang ia dapatkan hanyalah lelah tanpa nilai pahala disisi Allah. Wallahu a'lam," tutup Ustaz Muhamad Hanif Rahman.  

Kuota Haji Khusus Diperjualbelikan

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kuota haji tambahan yang dialokasikan untuk haji khusus diperjualbelikan mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025).

“Untuk harganya (kuota haji khusus), informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 jutaan gitu ya,” kata Asep dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya kuota haji khusus, Asep mengatakan kuota haji furoda bahkan dijual hingga menyentuh harga Rp 1 miliar.

“Bahkan ada yang furoda itu, itu hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per kuotanya, per orang,” ujarnya.

Asep juga mengatakan adanya dugaan timbal balik atau setoran dana yang diberikan travel haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.

“Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” ucap dia.

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved