Berita Nasional
KPK Bongkar Suap Kuota Haji Khusus, Apa Hukumnya Ibadah Haji dengan Menyuap?
KPK Bongkar Suap Kuota Haji Khusus era Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, Lalu Apa Hukumnya Ibadah Haji dengan Menyuap?
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Sosok Teungku Nyak Sandang yang Buat Prabowo Subianto Rela Berlutut |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Pemilik Mobil Mewah yang Dirusak Demonstran Saat Keluar Gedung DPR RI |
![]() |
---|
Kementerian Agama Diprediksi Tidak Akan Lagi Urus Haji dan Umroh |
![]() |
---|
Begini Rekam Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Diculik dan Dibunuh di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.