Berita Nasional
KPK Bongkar Suap Kuota Haji Khusus, Apa Hukumnya Ibadah Haji dengan Menyuap?
KPK Bongkar Suap Kuota Haji Khusus era Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, Lalu Apa Hukumnya Ibadah Haji dengan Menyuap?
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Perkuat Kompetensi Klinis dalam Pelayanan Medis, PDUI Gelar Pertemuan Ilmiah Tahunan |
![]() |
---|
Anggaran Jauh Dari Harapan, Ini Cara Kemen Ekraf Jalankan Program Kerja Selama 10 Bulan |
![]() |
---|
27 Pati Polri Naik Pangkat, Empat Diantaranya Sandang Bintang Tiga |
![]() |
---|
Dituduh Korupsi gegara Galakkan Gerakan Rp1000 per Hari, Dedi Mulyadi: Bukan Kewajiban, Hanya Ajakan |
![]() |
---|
Anies Bertemu Pemimpin Partai Anak Muda Thailand yang Menang Pemilu, Kirim Pesan Kuat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.