Korupsi Kuota Haji

PBNU Diminta Tegas Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Yaqut Cholil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIKAP PBNU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mendalami peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dalam dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024, yang merugikan negara sampai Rp 1 Triliun. Sikap PBNU harus tegas mendukung KPK dalam penyelidikan kasus korupsi ini

“Pucuk petinggi PBNU atau di bawahnya, bila memenuhi unsur perbuatan pidana, ndak apa-apa diproses. Sekaligus pembelajaran untuk konsisten mendukung penegakan hukum," jelas dia.

Baca juga: 2 Menteri Agama ini juga Terlibat Korupsi Haji, Sejak Era Presiden Megawati

Menurutnya, proses sidik oleh KPK terhadap dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, bisa menjadi momentum bersih-bersih tubuh PBNU dari anasir koruptif. 

“Dan berharap jangan jadikan NU sebagai tempat berlindung bagi koruptor dan pelaku pidana lainnya. Bila mulai nampak terindikasi, mundurlah, karena hal itu lebih terhormat,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), serta dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM. 

Menjadi langkah yang mencerminkan meningkatnya tekanan hukum dalam penyelidikan skandal dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. 

Pencegahan tersebut diatur dalam Surat Keputusan resmi yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 yang terjadi di Kementerian Agama.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Budi mengatakan, keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan. Larangan berpergian ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Langkah keras ini diambil agar mereka tetap berada di dalam negeri dan siap mengikuti proses penyidikan yang sedang berjalan. 

Baca juga: Janggal, Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, Ini Penjelasan Pejabat KPK

Sebelumnya, status kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan menyusul pemeriksaan mantan Menag Yaqut oleh KPK pada 7 Agustus 2025. 

Pemeriksaan itu sendiri berlangsung selama sekitar lima jam, di mana Yaqut datang membawa Surat Keputusan menteri serta menyatakan kesyukurannya telah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara menyeluruh.

Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan atas pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari pemerintah Arab Saudi dimana jumlahnya mencapai 20.000 jemaah. 

Menurut KPK, pembagian kuota tersebut tidak sesuai regulasi yang berlaku, di mana seharusnya proporsi kuota adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, dalam praktiknya, distribusi dilakukan dengan proporsi 50:50, menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Halaman
123

Berita Terkini