Sebagai informasi Setya Novanto telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Sabtu (16/8/2025) kemarin.
Sebelumnya, pria yang kerap dipanggil Setnov ini mendapatkan vonis hukuman 12,5 tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, lebih rendah dari vonis awal 15 tahun.
Baca juga: Setya Novanto Dapat Bebas Bersyarat Karena Rajin Bertani
Vonis ini diberikan pada politisi Golkar itu karena ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi KTP Elektronik.
Setya Novanto disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dollar AS.
Tak hanya pidana badan, Setnov juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian Setya Novanto bisa bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kurang dari 8 tahun penjara sejak 2018.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, Bebas bersyarat atau parole merupakan mekanisme hukum di mana narapidana yang telah menjalani sebagian dari masa hukumannya.
Umumnya dua pertiga, dapat keluar dari penjara sebelum masa pidana berakhir penuh.
Namun, kebebasan ini bersifat kondisional, dengan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat tetap berada di luar.
Pelanggaran terhadap syarat tersebut bisa menyebabkan pencabutan status bebas bersyarat dan kembalinya narapidana ke lapas untuk menyelesaikan sisa hukumannya.
Pembebasan bersyarat diberikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), setelah melalui proses pengajuan dan pertimbangan dari berbagai pihak.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)