Kasus Hukum Silfester Matutina

Silfester Matutina Siap Dipenjara Karena Memfitnah Jusuf Kalla, Ini Kronologi Kasusnya

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIAP DIPENJARA - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, yang juga die hard Jokowi, Silfester Matutina, menegaskan dirinya tak takut untuk dipenjara.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina kena batunya.

Kegigihannya membela mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang sedang disorot kasus ijazah palsu, membuahkan hasil.

Sebagai die hard Jokowi, publik banyak yang tak suka karena itu kasus hukumnya kembali mencuat.

Sebelumnya, publik perlu tahu sedikit profil Silfester Matutina.

Baca juga: Roy Suryo Cs Somasi Jokowi Soal Pernyataan Orang Besar Di Balik Kasus Ijazah Palsu

Dia adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal karena dukungannya yang vokal terhadap Jokowi.

Pada Pilpres 2024, Silfester menjadi salah satu pendukung Prabowo Subianto, karena di situ ada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.

Kesetiaan Silfester pada Jokowi sungguh luar biasa, hingga dia berani fight terhadap siapa saja yang menjelek-jelekan Jokowi saat ini.

Terkait kasus hukumnya, pada 2019 Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara, namun hingga kini belum ditahan untuk menjalani hukuman tersebut.  

Baca juga: Soal Akan Dieksekusi Kejagung Karena Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina: Gak Ada Masalah

Hal ini tentu bisa dimaklumi, karena Silfester adalah garda terdepan Jokowi dan kini di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Vonis itu terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

SEGERA EKSEKUSI - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi terhadap vonis Silfester Matutina. (Warta Kota/Dwi Rizki)

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025). 

Kasus fitnah Jusuf Kalla pada 2017 Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017. 

Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa. 

Halaman
123

Berita Terkini