WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik royalti di industri musik Indonesia rupanya belum berakhir, dan skalanya bertambah besar lagi.
Selain membuat konflik antar penyanyi dan pencipta lagu, royalti kini mulai membebankan para pemilik restoran di seluruh Indonesia.
Pasalnya, setiap restoran yang memutarkan lagu-lagu para musisi Indonesia hingga mancanegara, tetap diwajibkan membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca juga: Royalti Bermasalah Terus, Ariel Noah Setuju Adanya UU Khusus soal Musik
Baca juga: Badai Eks Kerispatih Bongkar Perseteruan Masa Lalu dengan Sammy Simorangkir Soal Royalti Lagu
Dengan aturan itu membuat para pemilik restoran takut memutar lagu para musisi Indonesia, sehingga mereka ogah melakukannya dan memilih untuk memutar suara alam.
Musisi Piyu Padi Reborn yang juga tergabung dalam organisasi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), meminta semua pemilik restoran tetap memutar lagu para musisi Tanah Air.
"Gak usah takut," tegas Piyu Padi Reborn ketika ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Piyu mengaku sudah mengikuti Forum Grup Discussion (FGD) dengan LMKN dan jajarannya, yang membahas soal royalti dan ketakutan pemilik restoran.
Dalam FGD itu, gitaris band Padi Reborn ini pun mengusulkan beberapa tarif royalti, untuk dijalankan oleh LMKN dan LMK dalam memungut royalti.
"Sebenarnya tarif itu sudah diatur dalam UU Hak Cipta tahun 2014," ucapnya.
Piyu Padi Reborn meminta kepada pemilik restoran agar tidak cemas, dan menanti hasil putusan LMKN soal besaran tarif royalti.
"Sekarang tunggu pelaksanaannya saja. Kami kalau sudah dapat hasilnya, akan kami ungkapkan," ujar Piyu Padi Reborn.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09