Kabar Artis

Profil Dharma Oratmangun yang Kini juga Berlakukan Royalti Musik Suara Alam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CARI SOLUSI - Ketua LMKN, Dharma Oratmangun kini melarang pengusaha restoran menyetel musik dengan suara alam, selain juga lagu-lagu kecuali mau membayar royaltinya

WARTAKOTALIVE.CO, JAKARTA - Ramai diperbincangkan memperdengarkan suara alam seperti kicau burung, air gemericik juga harus tetap membayar royalti.

Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun.

Siapakah sosok Dharma Oratmangun ini ? 

Ini terjadi karena pernyataannya soal rekaman suara burung pun bisa kena royalti.

Sejak aturan terkait royalti musik semakin diperketat, sejumlah pemilik usaha ada yang memutar suara-suara alam ataupun kicauan burung.

Meski begitu, sikap tersebut tidak serta merta bikin pelaku usaha tidak diwajibkan membayar royalti.

Menurut Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, membayar royalti merupakan solusi paling adil dan sesuai hukum.

Baca juga: Royalti Bermasalah Terus, Ariel Noah Setuju Adanya UU Khusus soal Musik

Dharma menegaskan, membayar royalti tidak akan membuat usaha menjadi bangkrut.

Apalagi, tarif royalti di Indonesia tergolong sangat rendah dibandingkan dengan negara lain.

"Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut,” ujar Dharma. 

 “Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu artinya patuh hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum. Itu saja jawabannya,” lanjut Dharma. 

Ia menambahkan bahwa LMKN juga mempertimbangkan kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penetapan tarif. 

“Kami pun memperhitungkan UMKM, dan tidak menghitung tarif berdasarkan 365 hari penuh karena kami paham ada bulan puasa,” jelas Dharma.

Menggunakan suara alam atau kicauan burung juga tidak bisa menghindari pembayaran royalti musik. 

Baca juga: Mie Gacoan Abaikan Royalti, LMKN Gerak Lewat Jalur Hukum, Ratusan Karaoke dan Promotor Menyusul

Menurut Dharma, pelaku usaha perlu memahami bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khususnya milik produser rekaman yang merekam suara tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini