Kriminalitas

Dihukum Mati, In Dragon Terbukti Bunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sumatera Barat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIHUKUM MATI - Indra Sepriarman alias In Dragon (kaos biru), terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari dihukum mati di PN Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025). Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Indra Septiarman alias In Dragon dihadirkan langsung dalam rekonstruksi di Kayu Tanam, 2×11 Enam Lingkung Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (7/10/2024).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Indra Sepriarman alias In Dragon, terdakwa perkara pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18), dijatuhi hukuman mati.

Vonis mati untuk In Dragon itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat.

Vonis mati tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Keji! Terdakwa Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Sumatera Barat Dijatuhi Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim Dedi menyatakan, In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Sepriarman dengan pidana mati," kata Dedi saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Baca juga: Begini Penampakan Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Saat Rekonstruksi

Sebelumnya, Nia Kurnia Sari dilaporkan hilang pada Jumat (6/9/2024) saat menjajakan gorengan keliling kampung di kawasan Padang Pariaman.

Dua hari kemudian, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan tanpa busana.

Jasadnya dikubur di sebuah lokasi yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara.

Baca juga: Cegah Amuk Massa, Ratusan Polisi Diturunkan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Hasil penyelidikan polisi menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.

Berdasarkan keterangan saksi, fakta lapangan, dan barang bukti, penyidik menetapkan Indra Sepriarman sebagai tersangka utama.

Tersangka ditangkap pada Kamis (19/9/2024) di Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Baca juga: Kisah Pilu Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Ditelantarkan Orang Tua Hingga Terjebak Kenakalan Remaja

Saat itu In Dragon sedang bersembunyi di atas loteng rumah kosong.

Dalam pemeriksaan, In Dragon mengakui telah memerkosa dan menguburkan korban di lokasi kejadian.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Mati untuk "In Dragon", Pemerkosa Sekaligus Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman"

Berita Terkini