Kisah Pilu Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Ditelantarkan Orang Tua Hingga Terjebak Kenakalan Remaja

Ternyata pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat Indra Septiarman menyimpan kisah pilu. 

Editor: Desy Selviany
Istimewa
Terekam detik-detik penangkapan tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat. Tersangka Indra Septiarman ternyata bersembunyi di sebuah rumah yang terletak pemukiman warga. Polisi gabungan Polda Sumatra Barat, Polres Padang Pariaman dan Tim Gagak Hitam menangkap tersangka pada Kamis (19/9/2024) sore.  

WARTAKOTALIVE.COM - Ternyata pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat Indra Septiarman menyimpan kisah pilu

Kisah pilu yang dialami Indra Septiarman itu yang membuat pria berusia 31 tahun tersebut terjebak ke dalam hal-hal gelap seperti narkoba dan pemerkosaan. 

Kisah pilu Indra Septiarman diceritakan oleh tantenya, Suryati yang menjadi satu-satunya keluarga Indra yang masih mengurusnya sedari kecil. 

Sedari kecil Indra Septiarman memang sengaja ditelantarkan oleh orang tuanya yang bercerai. 

Hal itu membuat Indra Septiarman diurus oleh Suryati.

Seperti dimuat TribunSumsel pada Selasa (24/9/2024) Suryati menjelaskan perceraian orang tua, membuat Indra sering melakukan hal-hal nakal sejak kecil.

Bahkan, kedua orang tua pun disebut tak pernah berkunjung saat ia mendekam di penjara.

Diungkap keluarga, pemuda asal Padang Pariaman, Sumatera Barat itu memang dikenal punya perangai liar.

Bahkan catatan kriminal sudah dimulai Indra sejak usia 16 tahun.

Indra Septiawan melakukan tindakan pencabulan saat masih berusia 16 tahun hingga masuk penjara anak.

Bebas sekitar tahun 2013, Indra kembali lagi melakukan kejahatan.

Di tahun 2017, Indra pun ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kini di 2024, Indra Septiarman lagi-lagi melakukan kejahatan yang sangat parah.

Ia dengan tega memperkosa, membunuh lalu mengubur NKS.

Padahal kata sang tante, Indra disebut sempat menyesali perbuatannya saat ditangkap karena narkoba tahun 2017 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved