"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," ujarnya.
Sebelumnya banyak masyarakat yang mengeluhkan pemblokiran rekening tidak aktif yang diinisiasi oleh PPATK.
Misalnya saja RX (25) seorang perempuan warga BSD, Tangerang Selatan mengaku kaget saat menyadari dua rekening miliknya dari dua bank yang berbeda, yakni BNI dan Jenius (BTPN) dalam kondisi terblokir.
Dia menyebut, kedua rekening bank tersebut memang sengaja dibuatnya untuk sekadar menyimpan uang.
Malangnya, RX menyadari satu dari dua rekening bank miliknya terblokir saat hendak membayar biaya operasi sang ayah yang saat itu sedang sakit.
"Jadi saya punya beberapa rekening yang saya bagi-bagi sesuai kebutuhan. Ada 2 rekening yang memang dipakai untuk saving (menabung) saja, nggak buat apa-apa, benar-benar nggak ada transaksi masuk atau keluar," kata RX, saat ditemui Tribunnews.com, Kamis (31/7/2025).
"Satu lagi yang (rekening) Jenius itu akhirnya saya ngecek lah pas kemarin mau saya pakai buat bayar operasi bokap. Dan tiba-tiba sudah diblokir nggak ada announcement (pengumuman) apa-apa," tambahnya.
Perempuan yang tak mau disebutkan namanya ini mengaku kesal lantaran pemblokiran rekeningnya tersebut terjadi secara tiba-tiba.
"Kesal jujur. Lebih tepatnya nggak ada konfirmasi dulu begitu sih. Mungkin akan lebih baik kalau dihubungi dulu nasabahnya, masih aktif nggak ya ini rekeningnya begitu," jelasnya.
"Kan bingung juga kalau itu akun (rekening) emang buat saving, malah pas mau dipakai terblokir," tutur RX.
Selanjutnya, RX mengaku sudah melaporkan pemblokiran dua rekeningnya tersebut kepada dua bank tersebut masing-masing. Namun, katanya, saat ini baru rekening dari Jenius (BTPN) yang sudah dipulihkan.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)