Berita Nasional

Akhirnya Pemerintah Buka 122 Juta Rekening yang Diblokir, Ini Alasan PPATK

Editor: Desy Selviany
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK memblokir rekening bank menganggur karena lama tidak dipakai alias rekening dormant.

WARTAKOTALIVE.COM - Akhirnya 122 juta rekening yang sempat diblokir pemerintah bisa bernafas lega lantaran pemblokiran telah dibuka kembali. 

Pengumuman itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara diskusi bertajuk "Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial" di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ivan mengatakan pemerintah telah membuka blokir rekening bank tidak aktif atau dormant setelah mendapat protes luas dari masyarakat.

Saat ini, seluruh rekening tersebut telah dikembalikan ke pihak perbankan. 

Menurut Ivan, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai lebih dari 100 juta, tepatnya sebanyak 122 juta rekening dormant.

Penanganan pembekuan rekening dormant ini disebut tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui proses bertahap atau batch.

Dalam setiap batch, PPATK melakukan pemeriksaan menyeluruh. 

Adapun proses pendataan ulang sudah dimulai sejak Mei 2025. Setelah pemeriksaan pada setiap batch selesai, rekening dormant pun langsung dibuka kembali.

Kini, PPATK telah menyelesaikan seluruh proses tersebut hingga batch ke-17 yang mencakup 122 juta rekening. Semua data dan rekening tersebut sudah dikembalikan ke pihak bank.

Perbankan memiliki mekanisme lanjutan yang berbeda-beda, tergantung kebutuhan dan kebijakan masing-masing bank.

"Jadi sudah kami buka, sudah kami amankan semua yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank," ucap Ivan.

PPATK memblokir rekening dormant salah satunya karena ditemukan rekening tersebut menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik.

Misalnya, menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: BRI Imbau Nasabah Aktif Transaksi, Mandiri dan BRI Dukung PPATK Blokir Rekening Bank Dormant

Dia menegaskan pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Terutama, agar uang nasabah tetap aman dan utuh.

Halaman
12

Berita Terkini