Korupsi

Staf Keuangan PDAM Cirebon Korupsi Rp 3,7 Miliar, Uang Digunakan untuk Trading dan Judi Online

Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STAF PDAM KORUPSI - Polres Cirebon Kota ungkap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ALN staf keuangan PDAM Kota Cirebon mencapai Rp3,7 miliar di tahun 2024.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Polres Cirebon Kota ungkap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ALN (32) selaku staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Cirebon, Jawa Barat.

ALN diduga telah lakukan korupsi hingga mencapai Rp 3,7 miliar di tahun 2024.

Modus korupsi yang dilakukan ALN dengan cara memalsukan tanda tangan pimpinan PDAM.

Pelaku menguras uang PDAM hingga Rp 3,7 miliar hanya dalam satu tahun pada 2024.

ALN nekat melakukan korupsi demi bermain trading dan judi online.

Pria yang memiliki dua anak itu jadi tersangka, setelah diperiksa sejak Juni lalu.

Polisi resmi menetapkan ALN sebagai tersangka pada Agustus 2025.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan ALN berlangsung sepanjang tahun 2024.

Baca juga: BRI Imbau Nasabah Aktif Transaksi, Mandiri dan BRI Dukung PPATK Blokir Rekening Bank Dormant

"Tersangka sudah bekerja di PDAM ini sejak 2014, dan pada 2021 dipindahkan menjadi staf bagian keuangan. Tindak pidana korupsi dilakukan selama tahun 2024 dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,7 miliar," kata Eko saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai sisa hasil kejahatannya sebesar Rp 88 juta, seperangkat alat kerja berupa komputer, beberapa lembar cek, rekening koran milik PDAM, rekening pribadi, serta 125 lembar dokumen lainnya.

Modus Operandi ALN

Dalam menjalankan aksinya, ALN menggunakan modus operandi yang bertahap.

1. Mengambil uang pembayaran dari pelanggan secara bertahap dan melakukan mark-up nilai kredit atau pengeluaran untuk menutupi uang pelanggan yang diambil

2. Menarik dana dari rekening PDAM secara ilegal menggunakan nota cek yang dipalsukan, termasuk tanda tangan pimpinan

3. Memindahbukukan pencairan cek tersebut ke rekening pribadinya

Baca juga: Harta Kepala PPATK Naik Hingga Rp9,3 Miliar! Disorot Netizen di Tengah Blokir Rekening Nganggur

Halaman
12

Berita Terkini