Korupsi

Staf Keuangan PDAM Cirebon Korupsi Rp 3,7 Miliar, Uang Digunakan untuk Trading dan Judi Online

Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STAF PDAM KORUPSI - Polres Cirebon Kota ungkap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ALN staf keuangan PDAM Kota Cirebon mencapai Rp3,7 miliar di tahun 2024.

4. Mengalihkan penggunaan rekening pribadi dan menyamarkannya sebagai rekening perusahaan untuk pencairan dan pendapatan lainnya

5. Mengubah, mengedit, dan memanipulasi angka pendapatan dalam rekening koran PDAM untuk menutupi uang yang telah diambilnya.

Akibat perbuatannya, PDAM Tirta Dharma Kota Cirebon mengalami kerugian hingga Rp 3,7 miliar.

Eko menjelaskan, kasus ini terbongkar saat laporan akhir tahun menunjukkan selisih nilai dalam pencatatan.

Kecurigaan internal tersebut kemudian diinvestigasi bersama Inspektorat, serta penyidikan oleh tim unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kini, ALN diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Staf PDAM Cirebon Korupsi Rp 3,7 Miliar untuk Trading dan Judi "Online"

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Berita Terkini