Pelaku juga diduga telah menjalankan dua modus curang untuk memperoleh keuntungan berlipat.
“Telah kami ungkap praktik pengoplosan beras SPHP dan repacking beras kualitas rendah yang jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini bukan hanya soal penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan rakyat kecil, termasuk anak-anak kita yang sangat membutuhkan pangan bergizi,” ujar Kapolda pada Sabtu (26/7/2025).
Modus Oplos Beras
Irjen Herry Heryawan menjelaskan, modus pertama yang dilakukan pelaku yakni mencampur beras medium dengan beras reject.
Beras itu kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP berukuran 5 kilogram dan dijual ke pasaran dengan harga Rp13 ribu per kilogram.
Padahal modalnya hanya sekitar Rp 6 ribu hingga Rp 8 ribu.
Modus kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung-karung bermerek premium, sehingga tampak seolah-olah sebagai produk unggulan.
Menurutnya, tindakan itu mencederai niat baik pemerintah dalam program SPHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang ditujukan untuk memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus dilakukan tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ade, pelaku terbukti mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan, lalu menimbang dan menjahitnya menggunakan mesin jahit sebelum dipasarkan kepada konsumen.
Selain itu, ditemukan jug beberapa karung bermerek premium berisi beras kualitas rendah.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut di antaranya 79 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram berisi beras oplosan, 4 karung bermerek lain yang juga diisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu unit timbangan digital, satu unit mesin jahit, 12 gulung benang jahit, dan dua buah mangkok.
Jumlah total beras oplosan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami juga tengah memeriksa saksi-saksi, ahli, dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan distribusi beras curang ini," kata Ade.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09