Berita Nasional

Akun Sosmed Prabowo Diserbu Warganet Buntut Vonis Penjara Tom Lembong hingga PN Jakpus Buka Suara

PN Jakpus melalui juru bicaranya menyebut bahwa vonis yang diberikan kepada Tom Lembong tidak terkait politis.

|
Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Yulianto
EKONOMI KAPITALIS LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Hakim menilai Tom Lembong kedepankan ekonomi kapitalis saat jadi Mendag sehingga hal itu dianggap hal memberatkan yang berujung divonis 4 tahun 6 bulan penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Keputusan Majelis Hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara  mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula memunculkan reaksi luas dari masyarakat.

Di beberapa media sosial, tagar Free Tom lembong trending topik

Publik mempertanyakan keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.

Hakim dianggap mengabaikan sejumlah kesaksian yang meringankan Tom Lembong

Apalagi, hakim mengakui tidak ditemukan aliran dana korupsi ke Tom Lembong

Akun media sosial Presiden RI Prabowo Subianto turut menjadi sasaran warganet

Mereka mempertanyakan mengenai keputusan yang ditengarai bernuansa politis itu.

Mereka menagih janji Prabowo untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia yang bebas dari intervensi manapun.

Sebagian bahkan merasa menyesal telah memilih Prabowo Subianto.

"Kebanggaan apa yang kau dapatkan dengan memenjarakan orang yg tidak bersalah????" tanya akun Rahmi84

"Manaaa macan asiaa yang dijanjikan itu bapaak @presidenrepublikindonesia gimana tanggapan soal kasus tom lembong ?" tanya fbtrmlz1902

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan putusan terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, diambil berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Atas hal itu ia imbau masyarakat membaca putusan Tom Lembong secara utuh dan berimbang.

"Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara 4,5 tahun kepada terdakwa. Kami hanya mengimbau kepada masyarakat, menegaskan kembali bahwa keputusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta hukum," kata Andi kepada awak media, Senin (21/7/2025).

Dijelaskannya majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved