SPMB 2025

Orangtua Calon Murid Keluhkan Data KK hingga NIK di Posko SPMB 2025 di SMKN 1 Jakarta

Penulis: Alfian Firmansyah
Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POSKO SPMB- Suasana di Posko bantuan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMKN 1 Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat

Dalam mendaftar sekolah di Sistem Penerimaan Siswa Baru atau SPMB tahun 2025, calon siswa baru harus memenuhi persyaratan usia.  

Dalam SPMB 2025, terdapat minimal dan maksimal usia untuk jenjang TK dan SD.

Sedangkan untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK adalah batas maksimal usia.

Baca juga: Ini Syarat SPMB Jakarta 2025 Melalui Jalur Mutasi, Calon Siswa Harus Sertakan Kartu Keluarga Terbaru

Persyaratan usia ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Syarat usia ditunjukkan atau dibuktikan dengan dokumen tertentu.

Yakni Akta kelahiran, Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon murid.

Sedangkan untuk calon siswa baru jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang sudah menyelesaikan sekolah jenjang sebelumnya melampirkan salah satu dokumen berikut:

-Ijazah

-Surat keterangan lulus

Syarat usia SPMB 2025  

Syarat usia masuk TK

Batas umur masuk TK A: Minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun

Batas umur masuk TK B: Minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun.

Syarat usia masuk SD

-Batas umur masuk SD: 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan (diprioritaskan), 6 tahun per 1 Juli (dapat mendaftar), dan paling rendah 5 tahun 6 bulan (menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di satuan pendidikan bersangkutan).

Syarat usia masuk SMP

-Batas usia masuk SMP: Paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan SD/sederajat.

Syarat usia masuk SMA dan SMK

-Batas usia masuk SMA dan SMK: Paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan SMP/sederajat

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Berita Terkini