Pendidikan
Ini Syarat SPMB Jakarta 2025 Melalui Jalur Mutasi, Calon Siswa Harus Sertakan Kartu Keluarga Terbaru
Pemprov Jakarta melalui Dinas Pendidikan mewajibkan calon siswa yang mendaftar melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur mutasi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov Jakarta melalui Dinas Pendidikan mewajibkan calon siswa yang mendaftar melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur mutasi menyertakan kartu keluarga terbaru.
SPMB jalur mutasi adalah penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali.
SPMB mutasi juga diperuntukkan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Baca juga: Jadwal Lengkap SPMB 2025 di Kota Depok Jawa Barat untuk Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK hingga SLB
"Perpindahan domisili orang tua/wali dan calon murid baru dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru," kata Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Nahdiana di Gedung DPRD Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Selain itu, calon murid baru jalur mutasi juga harus menyertakan surat perpindahan tugas orang tua yang dikeluarkan instansi terkait.
"Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat keterangan pindah tugas, ditandatangani paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru," kata Nahdiana.
Baca juga: SPMB Jakarta 2025: Ini Syarat Jenjang SKB untuk Sekolah Paket A, B, dan C
Nahdiana menjelaskan, aturan tersebut berubah dari syarat pendaftaran calon siswa baru jalur mutasi SPMB 2024.
Tahun lalu, calon murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi tidak diwajibkan menyertakan kartu keluarga.
"Persyaratan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru 2024, yaitu surat tugas perpindahan orang tua/wali, surat keterangan pindah warga negara Indonesia paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru," ujar Nahdiana.
Baca juga: Posko SPMB Dibuka di SMAN 78 Jakarta, Siswa Pindahan Luar Jakarta dan Gap Year Bisa Mendaftar
Untuk tahun ini, Pemprov Jakarta mengalokasikan tiga persen calon murid baru dari jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua.
Diketahui, pemerintah akan menggelar SPMB 2025 yang direncanakan pada Mei 2025.
SPMB merupakan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua Pelaksanaan SPMB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025.
Baca juga: Pendaftaran SPMB SD hingga SMA/SMK Resmi Dibuka Hari Ini, Dua Posko Layanan di Dua Sekolah Jakbar
SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapat layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.
SPMB juga meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas hingga mendorong peningkatan prestasi murid.
Lewat SPMB juga mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
Baca juga: 19 Mei Pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 Dibuka, ini Dokumen yang Dibutuhkan
SPMB Jakarta
SPMB Jakarta 2025
pendaftaran SPMB
SPMB
SPMB 2025
SPMB Jalur Mutasi
Sistem Penerimaan Murid Baru
Sistem Penerimaan Murid Baru 2025
| Perkuat Riset dan Inovasi, UI dan UQ Resmikan UI-UQ Collaboration Centre |
|
|---|
| Ubhara Jaya Perkuat Jejaring Akademik Lewat MoU dengan Lima Perguruan Tinggi Mitra |
|
|---|
| Universitas Mercu Buana Kampanyekan Gaya Hidup Sehat Lewat Fun Walk 2025 di TMII Jakarta Timur |
|
|---|
| Cak Imin Ajak Pesantren Lakukan Transformasi Hadapi Tantangan Zaman |
|
|---|
| Universitas Trisakti Kukuhkan 2.227 Lulusan Unggul di Wisuda Semester Genap 2024/2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.