Bos Sritex Iwan Setiawan Ditangkap, Kejagung Pastikan Statusnya Belum Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BOS SRITEX - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, buka suara soal penangkapan bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto yang ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung pada Selasa (20/5/2025) dengan status masih saksi.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung pada Selasa (20/5/2025) malam kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hingga saat ini Iwan masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Hardi, Iwan Setiawan sekarang ini masih menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait penangkapan tersebut. 

"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," kata Harli kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Harli menjelaskan status hukum Iwan Setiawan nantinya tergantung hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Nantinya penyidik yang menentukan apakah status Iwan Setiawan dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex bakal ditingkatkan atau tidak.

"Nah penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan (apakah tetap saksi atau dinaikkan sebagai tersangka)," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Lukminto diduga terkait kasus pemberian kredit bank.

Baca juga: Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex, Ditangkap Kejagung Atas Kasus Kredit Bank Rp3,6 Triliun

Informasi penangkapan itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus) Febri Adriansyah.

"Betul," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).

Meski begitu, Febri belum menjelaskan perihal kronologi penangkapan terhadap Iwan tersebut.

Dirinya hanya menjelaskan Iwan ditangkap di kediamannya di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, Jawa Tengah pada malam kemarin. 

"Malam tadi di tangkap di Solo," ucapnya.

Terkait hal ini seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tengah mengusut adanya dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

Adapun pengusutan dugaan korupsi di PT Sritex itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Halaman
12

Berita Terkini