Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex, Ditangkap Kejagung Atas Kasus Kredit Bank Rp3,6 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa malam (20/5).

Editor: Joanita Ary
dok PT Sritex
BOS SRITEX DITANGKAP KEJAGUNG -- -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa malam (20/5) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Penangkapan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada Sritex yang mencapai nilai sekitar Rp3,6 triliun. 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa malam (20/5) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.

Penangkapan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada Sritex yang mencapai nilai sekitar Rp3,6 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Iwan Setiawan Lukminto telah dibawa ke Gedung Kejagung di Jakarta dan saat ini sedang diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diamankan tadi malam di Solo dan dibawa ke Kejagung, saat ini sedang diperiksa sebagai saksi," ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/5).

Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengusut dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh beberapa bank, termasuk bank daerah, kepada Sritex.

Harli menjelaskan bahwa penyidikan masih bersifat umum dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Bahwa tentu dalam kaitan apa, seperti yang rekan-rekan media sudah pahami terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank, kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp3,6 triliun. Itu di beberapa bank," jelas Harli.

Sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, dengan total utang mencapai Rp32,6 triliun.

Akibatnya, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025, dan ribuan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kejagung terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari bank-bank yang memberikan kredit kepada Sritex.

Penyidik juga sedang mengkaji apakah ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah dalam proses pemberian kredit tersebut.

"Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara," tambah Harli.

Hingga saat ini, status hukum Iwan Setiawan Lukminto masih sebagai saksi, dan Kejagung belum mengumumkan apakah akan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang ada.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved