Korupsi Impor Gula
Kejagung 'Sentil' Hotman Paris Dianggap Gaduh Sebut Tom Lembong Bebas Korupsi Gula
Sutikno menanggapi pernyataan Hotman Paris menyebut eks Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jamdatun pernah memberikan izin impor gula
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung minta Hotman Paris kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, tidak membuat keributan dengan menyebut eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dapat bebas dari kasus korupsi impor gula.
Hal ini disampaikan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno menanggapi pernyataan Hotman Paris menyebut eks Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jamdatun pernah memberikan izin impor gula pada tahun 2017 sehingga Tom Lembong dapat bebas.
“Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tau-tau muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Sutikno mengatakan, surat keputusan Jaksa Agung yang dimaksud Hotman merupakan legal opinion yang dikeluarkan Kejaksaan pada tahun 2017, saat Enggartiasto Lukita telah menggantikan posisi Tom sebagai Mendag.
Surat dari Kejaksaan ini ada dua berkas: satu, pengantar dari Jaksa Agung, dan satu lagi berupa pendapat hukum dari penyidik.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas
Sutikno mengatakan bahwa LO ini tidak serta merta memberikan izin impor kepada Enggar.
Pasalnya, semua program menteri harus mengacu pada ketentuan hukum yang ada.
Pembahasan impor gula juga diharuskan dibahas terlebih dahulu dalam rapat kondisi terbatas.
“Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.
Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan penyidikan yang telah berlangsung.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Tom Lembong Sebut Izin Impor Gula ke Koperasi Adalah Perintah Presiden Jokowi
Sutikno memastikan bahwa penyidik tidak ngawur dalam menjalankan tugasnya.
“Kami kan menangani perkara itu sudah juga melihat data-data dan fakta-fakta semuanya. Kita tidak ngawur,” kata Sutikno lagi.
Diberitakan, Hotman Paris menyebutkan bahwa kegiatan importasi gula sudah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017.
Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Tom Lembong.
“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Kelakuan Tom Lembong di Setiap Persidangan Selalu Bikin Kejutan, ini Salah Satunya |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Beberkan Alasan Tom Lembong bisa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tom Lembong Dinilai Hakim Kedepankan Ekonomi Kapitalis, Jadi Salah Satu Hal Memberatkan Vonis |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Saya Tawakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.