Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, SUMUR BATU - Polsek Kemayoran Jakarta Pusat melakukan penertiban terhadap atribut organisasi masyarakat (ormas) berupa bendera dan spanduk yang terpasang secara ilegal di sejumlah titik di wilayah Kelurahan Sumur Batu, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Polisi bergerak menyasar area Pasar Sumur Batu dan sepanjang Jalan Sumur Batu Raya, yang menjadi lokasi pemasangan bendera ormas FBR tanpa izin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gesekan antar kelompok masyarakat.
"Operasi Berantas Jaya 2025 tidak hanya menyasar tindak kriminalitas, tetapi juga hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum seperti pemasangan atribut ormas secara ilegal. Ini adalah bagian dari upaya preventif kami," ujar Susatyo saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Susatyo berkata, penurunan atribut berlangsung kondusif, bahkan beberapa bendera diturunkan langsung oleh anggota ormas FBR setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh pihak kepolisian.
Sementara, Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansya menjelaskan, bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kami telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan warga setempat sebelum melaksanakan giat ini. Tujuannya adalah untuk menjaga suasana aman dan damai di tengah masyarakat," ungkap Agung.
Agung mengungkapkan, sebanyak 14 bendera berhasil diturunkan dari dua lokasi. Tidak ada perlawanan atau gangguan selama pelaksanaan operasi berlangsung.
"Polsek Kemayoran menyatakan akan terus melanjutkan upaya-upaya serupa di wilayah hukumnya guna memastikan Jakarta Pusat tetap kondusif selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025," imbuhnya. (m32)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp