Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri

Jika ditanya siapa tersangka yang kuat, mungkin jawabannya adalah Firli Bahuri. Buktinya, polisi tak berani jemput paksa loh.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WartaKota/Nurmahadi
SOAL FIRLI BAHURI - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan perihal eks Ketua KPK Firli Bahuri yang hingga kini belum ditahan, meski berstatus tersangka pemerasan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Padahal, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023.

Artinya, sudah selama 16 bulan Firli telah menyandang status tersangka. Hal ini menjadi pertanyaan publik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pun kembali buka suara.

Ade Safri menilai, penahanan terhadap Firli saat ini belum perlu dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tak Kunjung Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polri Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

"Semua upaya paksa di tahap penyidikan itu kami lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kami update," ucap Ade Safri, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Walau belum dilakukan penahanan terhadap Firli, Ade Safri mengatakan tidak ada kendala berarti dalam proses penanganan perkara ini. 

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara agar dapat dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

“Nanti kami update perkembangannya,” tutur mantan Kapolresta Surakarta tersebut.

Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Soal Status Tersangka, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya dinilai gagal menuntaskan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pasalnya, penanganan kasus tersebut tak ada kemajuan hingga saat ini, terlebih Firli juga belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka.

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan itu pada Rabu (22/11/2023) lalu.

Demikian yang disampaikan IM57+ Institute Lakso Anindito, menanggapi pengajuan kembali praperadilan Firli Bahuri.

"Kami mempertanyakan mengapa kepolisian sampai sekarang gagal menindaklanjuti kasus tersebut. Selain tidak kunjung menyelesaikan, penahanan pun tidak kunjung dilakukan. Inilah yang menyebabkan Firli Bahuri masih berpotensi melakukan berbagai langkah dan strategi untuk dapat melakukan melepaskan diri dari pertanggungjawaban," ujarnya, dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3/2025).

"Jangan dilupakan bahwa kasus ini adalah pertaruhan kredibilitas dan kapasitas kepolisian dalam penanganan kasus sampai tuntas. Terlebih, kasus ini menjadi atensi nasional. Publik akan bertanya, bagaimana bisa tim khusus baru yang dibentuk untuk menangani korupsi tetapi kasus lama yang menjadi atensi nasional tidak kunjung jelas," sambung dia.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved