Berita Nasional
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Soal Status Tersangka, Ini Alasannya
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Soal Status Tersangka, Ini Alasannya. Dikabulkan PN Jaksel
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Hal tersebut terkait penetapan status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Hakim tunggal, Parulian Manik, menyatakan pihaknya mengabulkan permohonan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, untuk mencabut gugatan tersebut.
Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel
"Mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara ini. Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut," katanya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Adapun sebelumnya dalam sidang perdana ini, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, langsung mencabut permohonan praperadilan yang baru diajukan sepekan lalu.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025," tutur Ian, dalam ruang sidang 5, Rabu.
Ian menjelaskan bahwa pencabutan gugatan praperadilan dilakukan karena masih belum sempurnanya berkas yang diajukan.
"Alasan kami mencabut terkait dengan permohonan a quo (tersebut) adalah terkait dengan tetap pada alasan penyempurnaan materi dan perbaikan permohonan," ucap dia.
"Poinnya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan dan materi permohonan. Itu aja. Saya kira tidak ada yang lain ya," sambungnya.
Saat ditanya apakah nantinya akan mengajukan gugatan lagi, Ian menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan usai penyempurnaan materi.
"Kami akan mempertimbangkan setelah penyempurnaan, perbaikan materi itu. Kami akan mempertimbangkan hal itu. Tentative semuanya ya, waktunya tentative, bisa lebih cepat bisa lebih lama," kata dia.
"(Kendala) Ya itu salah satunya mungkin terkait dengan substansi ya, dari materi yang kami ajukan kemarin," lanjut Ian.
Dalam sidang ini, Firli melalui kuasa hukumnya Ian menyampaikan ucapan duka cita atas gugurnya tiga polisi di Lampung ketika menjalankan tugas menggerebek tempat judi sabung ayam.
"Dan beliau menyampaikan juga pada kesempatan sidang tadi, diwakili oleh kami selaku penasihat hukum sebagai anggota Polri yang telah lama bertugas selama kurang lebih 40 tahun, beliau menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya 3 orang anggota Polri pada saat bertugas di Kabupaten Way Kanan," ucap Ian.
Selanjutnya, Hakim Parulian memerintahkan kepaniteraan PN Jaksel untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan.
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Garuda Indonesia Umrah Festival Proyeksikan Penjualan 49 Ribu Kursi Penerbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.