Berita Nasional

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Soal Status Tersangka, Ini Alasannya

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Soal Status Tersangka, Ini Alasannya. Dikabulkan PN Jaksel

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
FIRLI CABUT GUGATAN - Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di depan ruang sidang PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). Ian mengatakan kliennya Firli Bahuri kembali mencabut gugatan praperadilan soal status tersangka dengan membeberkan sejumlah alasan. (Ramadhan L Q) 

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," tambahnya.

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menanggapi dicabutnya gugatan.

"Kalau kami dari tim penyidik selalu siap dan sangat siap kapan pun juga jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan maupun penetapan tersangka yang sudah dilakukan oleh tim penyidik melalui mekanisme gelar perkara," kata Ade Safri.

Ia memastikan penyidikan atas penanganan perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan apapun juga.

"Dan pada gugatan prapid (praperadilan) yang pertama, semua yang terkait dengan kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan oleh Tim penyidik, telah diuji di sidang prapid di PN Jaksel," ucap dia.

"Dan hasilnya Hakim tunggal saat itu menolak gugatan prapid dari pihak penggugat, karena dinilai obscuur libel (kabur/tidak jelas), di mana dalil dan petitum pemohon telah mencampurkan formil dan non formil; yang telah ditentukan limitatif pada lembaga praperadilan," lanjut Ade Safri. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved