WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia diduga melakukan tindak kekerasan dan mengintimidasi para jurnalis saat melakukan peliputan.
Tindakan itu dilakukan saat wartawan meliput agenda Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang Kota, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025) sore.
Beberapa wartawan dipukul kepalanya oleh ajudan, lalu diintimidasi dan diancam ditempeleng di sela acara.
Baca juga: Ajudan Kapolri Kejar Hingga Pukul Kepala Jurnalis di Semarang, Ini Kronologi dan Kata Jend Listyo
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen Semarang mengecam kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Dalam keterangan tertulis, pemukulan terjadi pada seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar.
Korban langsung menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.
Baca juga: Hari Ini One Way dari GT Kalikangkung hingga Cikampek Utama, Kapolri: Kendaraan Melebihi Rata-rata
Lalu, ajudan tersebut menghampiri Makna Zaezar dan melakukan kekerasan dengan cara memukul kepalanya.
Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman ke beberapa jurnalis.
"Ajudan itu mengatakan, 'kalian pers, saya tempeleng satu-satu'," kata Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, melalui pesan singkat, Minggu (6/4/2025).
Baca juga: Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Balik, Kapolri: Rencananya Kami Bakal Laksanakan One Way Nasional
Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.
Ketika itu, sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga memotret dari jarak wajar.
Namun, salah satu ajudan tersebut mendesak para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.
Baca juga: Terungkap Kebiasaan Kucing RI 1 Bobby Kertanegara di Istana Negara, Punya Ajudan Seperti Presiden
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.
"Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman," ujar Daffy.
AJI menegaskan peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Ini Penyebab Luka Lebam Jurnalis asal Sulteng yang Meninggal dalam Kamar Hotel di Kebon Jeruk Jakbar