Berita Nasional
Ajudan Kapolri Kejar Hingga Pukul Kepala Jurnalis di Semarang, Ini Kronologi dan Kata Jend Listyo
Ajudan Kapolri Kejar Hingga Pukul Kepala Jurnalis di Semarang, Ini Kronologi dan Kata Jend Listyo
WARTAKOTALIVE.COM -- Seorang oknum ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pengejaran hingga pemukulan terhadap seorang jurnalis yang tengah bertugas di Stasiun Tawang, Kota Semarang.
Tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri terhadap jurnalis ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sore, ketika para jurnalis tengah meliput kegiatan Kapolri yang meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang.
Peristiwa pemukulan, bermula saat sejumlah jurnalis dan humas tengah meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang, Kota Semarang.
Baca juga: Jurnalis Tewas di Hotel Jakbar Diduga Dibunuh, Keluarga Lapor Polda Metro Usai Lihat Bukti Ini
Saat itu, dilansir dari Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.
Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembaga, tengah melakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.
Situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.
Namun, permintaan tersebut tidak disampaikan dengan cara yang sopan.
Sebaliknya, ajudan tersebut secara kasar mendorong para jurnalis dan humas yang ada di lokasi.
Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.
Baca juga: Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Balik, Kapolri: Rencananya Kami Bakal Laksanakan One Way Nasional
Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan tangan.
Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.
Dengan nada tinggi dan agresif, ia mengancam, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.
Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.
Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ajudan Kapolri
ajudan Kapolri pukul
jurnalis dipukul
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Semarang
pemukulan
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.