WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menangguhkan penahanan terhadap Syafrida Yani alias Yani, seorang ibu yang dituduh melakukan penggelapan uang dan barang oleh saudaranya sendiri.
Diketahui, Yani memiliki dua anak. Mereka bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah.
Keduanya melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi.
Baca juga: Nekat, Caleg di Bondowoso Ini Rela Jual Ginjal agar Terpilih Jadi Anggota DPRD
Ibu malang itu dituduh melakukan penggelapan uang oleh keluarganya.
Keduanya nekat melakukan aksi tersebut demi membebaskan ibunya.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan, Yani dan keluarganya sudah memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
Pihak keluarga pun telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yani.
“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Wartakotalive.com, Sabtu (22/3/2025).
Baca juga: Kisah Sedih Dibalik Kakak Adik Tawarkan Ginjal Mereka di Bundaran HI Jakarta
Dia pun memastikan, Yani kini sudah bisa berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah.
“Untuk saat ini tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang anak menawarkan ginjal di Bundaran HI, Jakarta lantaran Ibunya dizalimi oleh keluarga ayahnya.
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, ada dua orang remaja yang menawarkan ginjalnya di Bundaran HI Jakarta.
Mereka melakukan aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Kakak-adik yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah terlihat membentangkan banner berisi tawaran menjual ginjal demi menolong sang ibu yang ditahan polisi.