WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan tidak boleh ada lembaga negara yang bersifat superbodi alias lembaga yang memiliki kewenangan yang berlebihan.
Hal itu disampaikan oleh Sugeng saat menjadi pembicara dalam acara diskusi publik ‘Dominus Litis RUU KUHAP: Potensi Munculnya Lembaga Super Bodi Baru’ yang digelar di Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Kamis (13/3/2025).
“Jadi tidak boleh ada di negara demokrasi itu satu lembaga atau institusi atau person yang super bodi. Dia harus mau dikoreksi dengan hukum dan sistem hukum yang baik,” ungkapnya.
Sugeng menilai, isu dan wacana menambah kewenangan Jaksa atau Dominus Litis dalam RUU KUHAP akan berpotensi memunculkan lembaga yang tidak bersih atau korup.
“Jadi kekuasaan itu jika berlebihan akan cenderung melakukan korupsi, penyalahgunaan kewenangan. Kalau super bodi ya begitu. Jaksa memiliki potensi menyalahgunakan wewenang lebih besar,” ujarnya.
Untuk itu, Sugeng mengatakan, kewenangan masing-masing lembaga dalam hal ini lembaga penegak hukum sebaiknya tidak berlebihan dan dikembalikan kepada aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saja.
“Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar, polisi kewenangannya melakukan perlindungan, pengayoman dan satu lagi penegakan hukum. Jaksa ya melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan,” katanya.
Hal senada sebelumnya disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Dirinya menekankan pentingnya memahami kewenangan masing-masing institusi.
Hal itu disampaikan Agus saat menanggapi asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP yang menyiratkan bertambahnya kewenangan Kejaksaan dalam sebuah proses perkara pidana.
Agus mengungkapkan, jangan sampai ada satu institusi menjadi 'superbodi' yang tidak bisa diawasi.
Menurut Agus, dalam beberapa kasus, perlu kembali ke khittah, yaitu prinsip-prinsip dasar hukum. Ia juga menyoroti pentingnya memahami peran jaksa dalam penuntutan dan pelaksanaan keputusan pengadilan yang inkrah.
"Tidak semua kewenangan harus diambil alih oleh satu institusi. Penting untuk memahami kewenangan masing-masing institusi dan menjaga keseimbangan dalam sistem hukum," ujar Agus dalam diskusi bertajuk Dominis litis dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan IDP LP, Kamis (27/2/2025).
Agus juga menyatakan, tidak semua ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) perlu diperbaiki.
Selain itu, juga menyoroti pentingnya memperluas praperadilan untuk perlindungan korban, namun juga menekankan bahwa hal ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
"Dalam memperluas praperadilan, harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hak-hak korban dan terdakwa," tandasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp