WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali mengizinkan pengecer untuk menjual elpiji 3 kilogram (kg) setelah sempat dibatasi.
Dengan kebijakan baru ini, pengecer akan dijadikan sub-pangkalan resmi yang berada di bawah pengawasan pemerintah serta PT Pertamina.
Meski demikian, warga yang ingin membeli gas bersubsidi ini tetap diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat utama.
Baca juga: Warga Diwajibkan Bawa KTP Saat Membeli Elpiji 3 KG di Pengecer atau Sub-pangkalan, Ini Alasannya
"Mulai hari ini pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif (jual elpiji 3 kg) dengan nama sub-pangkalan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ketika meninjau pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Sistem digital untuk mengontrol penjualan agar distribusi elpiji 3 kg lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Pemerintah akan membekali para pengecer dengan aplikasi digital.
Baca juga: Minta Maaf, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Datangi Pangkalan Resmi Elpiji di Palmerah Jakarta Barat
Sistem ini akan mencatat data penjualan dan memastikan bahwa elpiji bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Pertamina dan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun," kata Bahlil.
"Kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal agar mereka menjadi UMKM," lanjutnya.
Baca juga: Mulai Hari Ini Para Pengecer di Seluruh Indonesia Bisa Jualan Lagi Gas Elpiji 3 KG, Begini Caranya
Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan agar distribusi gas subsidi ini lebih tertata dan harga tetap terjangkau.
"Atas saran Bapak Presiden (Prabowo), semua supplier yang ada kita fungsikan mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan," ucap Bahlil.
"Tujuannya apa, mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya itu betul-betul terkontrol, supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dari arah subsidi ini tidak lagi terjadi," jelasnya.
Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka, Emak-emak di Kota Depok Resah, tak Bisa Masak Terpaksa Beli Makanan
Meski pengecer diizinkan kembali berjualan, warga tetap diwajibkan membawa KTP setiap kali membeli elpiji 3 kg di sub-pangkalan atau pengecer.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
"Harus (bawa KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu (pendistribusian elpiji 3 kg)," ujar Bahlil.
Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka, Menteri ESDM Bantah, Pengamat: Niat Bahlil Baik, Eksekusinya Bermasalah