WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Usman Hamid sedikit syok mendengar pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra.
Usai dilantik jadi menteri di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto, Yusril menyebut peristiwa kekerasan pada 1998 bukan pelanggaran HAM berat.
"Tak sepantasnya pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang keliru tentang hak asasi manusia," kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (21/10/2024).
Apalagi, kata Usman, Yusril merupakan menteri yang juga akan mengurusi legislasi bidang HAM.
Padahal, pengertian pelanggaran HAM berat sudah dijelaskan dalam Pasal 104 Ayat (1) dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM maupun Pasal 7 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca juga: Sosok Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra di Mata Kerabat: Tokoh Reformasi
Usman menganggap pernyataan Yusril juga mengabaikan laporan resmi pencarian fakta tim gabungan bentukan pemerintah dan penyelidikan pro-justisia Komnas HAM.
Tim pencarian fakta menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity.
"Jadi pelanggaran HAM yang berat menurut hukum nasional, bukan hanya genosida dan pembersihan etnis," ujar Usman.
Apalagi, menurut hukum internasional ada empat kejahatan paling serius, yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, sebagaimana diatur Pasal 51 Statuta Roma.
Baca juga: Stigma KKN Dicabut, Soeharto Berpeluang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Penjelasan Yusril
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia ini menjelaskan hasil-hasil penyelidikan Komnas HAM juga sudah diserahkan kepada Jaksa Agung.
"Ini sudah menjadi fakta awal hukum yang tidak bisa dibantah, kecuali oleh peradilan yang fair dan adil," ujarnya.
"Setidaknya oleh pengadilan ad hoc yang memeriksa pelanggaran HAM yang berat masa lalu tersebut," imbuhnya.
"Sayangnya tak kunjung ada usul DPR dan keputusan presiden, sesuai Pasal 43 UU Pengadilan HAM," lanjut Usman.
Menurutnya, pernyataan Yusril bukan hanya tidak akurat secara historis dan hukum, tetapi juga menunjukkan nir empati kepada korban.
Baca juga: Aktivis HAM Tagih Janji Jokowi Soal Kasus Munir, Usman Hamid: Itu Termasuk Pelanggaran HAM Berat
"Menunjukkan sikap nir empati pada korban yang mengalami peristiwa maupun yang bertahun-tahun mendesak negara agar menegakkan hukum," tuturnya.