Berita Nasional
Stigma KKN Dicabut, Soeharto Berpeluang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Penjelasan Yusril
Pemerintah melakukan langkah besar, memulihkan nama Soeharto dari kasus KKN. Kini, Presiden ke-2 RI itu berpeluang dianugerahi gelar pahlawan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berbagai kompromi dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang akhir masa kuasanya.
Terbaru, pencabutan nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998, yang berisi perintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Seperti diketahui, saat Soeharto lengser keprabon 1998, orang kuat itu 'dianugerahi' status KKN, karena 32 tahun pemerintahannya diwarnai KKN.
Atas hal itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan pencabutan TAP MPR itu merupakan keputusan yang sangat penting.
Yusril menekankan pentingnya menghargai pemimpin di masa lalu.
Baca juga: Jelang Pergantian Presiden, MPR Memulihkan Nama Baik Soekarno, Soeharto, Hingga Gus Dur
"Memang ini suatu keputusan penting untuk bangsa dan negara kita. Sebab kita ini menghargai para pemimpin kita di masa lalu. Karena pemimpin itu harus kita tempatkan pada konteks zamannya. Kita tidak bisa menilai masa yang lalu dengan masa kini," ujarnya di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (27/9/2024) malam.
Menurut Yusril, keputusan ini membuka peluang bagi Presiden untuk memberikan anugerah gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Ia juga menyarankan agar gelar serupa diberikan kepada Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang namanya juga dicabut dari TAP MPR.
"MPR itu hanya menyatakan bahwa TAP terkait dengan Gus Dur itu sudah selesai. TAP terkait dengan Pak Harto malah sudah dilaksanakan. Bahkan disebutkan secara tegas Pak Harto kan, dalam rangka pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, disebutkan itu mengambil suatu langkah hukum terhadap Pak Harto, keluarga, dan kroni-kroninya itu yang disebut. Terhadap Pak Harto-nya sendiri itu sudah selesai," jelas Yusril.
Baca juga: Ekspresi Titiek Soeharto Tersipu Malu Saat Digoda Prabowo Subianto di Pembekalan Partai Gerindra
"Dan saya merupakan saksi sejarah tentang hal itu. Karena pada waktu saya jadi Menteri Kehakiman, hakim-hakim itu masih di bawah saya pada waktu itu. Pak Harto tapi tidak bisa diadili. Dan ketika saya jadi Mensesneg saya bertemu Pak Harto di RS Pertamina pada waktu itu. Dan Pak Harto berbicara pribadi dengan saya, mengenai status beliau yang sampai saat itu masih terdakwa," sambungnya.
Usai mendengar curhatan Soeharto, Yusril pun mengambil langkah sebagai Mensesneg di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dia menyebut keputusan untuk menghentikan penuntutan terhadap Soeharto juga sudah disetujui SBY.
"Pemerintah ambil keputusan untuk menghentikan penuntutan terhadap Pak Harto karena beliau memang tidak bisa diadili," kata Yusril.
Baca juga: Tiba-tiba Megawati Soekarnoputri Puji Program Soeharto, Bandingkan dengan Sistem UKT
"Jadi sebenarnya TAP MPR itu sendiri memang betul sudah dilaksanakan. Apalagi beliau sudah berpulang, sudah tidak ada lagi. Secara pidana kan tidak mungkin menuntut orang yang sudah meninggal," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) Nomor 11 Tahun 1998.
Menko Pangan Zulhas Wakili Presiden Prabowo Temui Presiden Brazil di Acara TFFF Amerika |
![]() |
---|
Ada Menu Ikan Hiu di Makan Bergizi Gratis, Begini Skemanya |
![]() |
---|
Perhitungan Gus Nadir Jika Anggaran MBG Rp 1,2 Triliun per Hari Dialihkan ke Sektor Strategis |
![]() |
---|
Pasbata Minta Presiden Evaluasi MBG, Budianto: Prabowo Harus Terjunkan Tim Investigasi |
![]() |
---|
PDIP Sorot 39 Rangkap Jabatan BUMN di Era Pemerintah Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.