Berita Nasional

Yusril Sebut tak Ada Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, Usman Hamid: tak Pantas Ucapkan itu!

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyesali Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menyebut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat usai dilantik.

Dia berpendapat pernyataan Yusril merupakan sinyal pemerintahan Prabowo Subianto mengaburkan tanggung jawab pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti juga menyesali pernyataan Yusril.

Menurut perempuan yang akrab disapa Bibip ini, klaim semacam itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya proses hukum yang sah.

Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra sedang menjelaskan soal kasus pelanggaran HAM berat di Indonesaia. (Wartakotalive/Alfian Firmansyah)

"Kalau mau dinyatakan tidak ada atau mau diusut lebih lanjut, harus dibentuk dulu pengadilan HAM-nya. Enggak bisa hanya melalui pernyataan politik seperti ini," ujarnya saat diwawancarai Tribunnews, Senin (21/10/2024).

Pernyataan Yusril berpotensi membangun narasi yang keliru di masyarakat, seolah-olah tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1998.

Menurutnya, tindakan semacam ini sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang berupaya menutupi pelanggaran yang mereka lakukan.

"Ini adalah pola yang biasa dilakukan oleh pelanggar HAM dan kelompoknya di banyak negara. Mereka yang berkuasa akan bilang, 'Oh, enggak ada itu pelanggaran HAM berat,'" lanjutnya.

Bibip menekankan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat harus melalui pengadilan HAM atau proses hukum yang sah, bukan pernyataan politik.

"Pernyataan seperti ini sangat disayangkan, dan seharusnya justru diusut lebih lanjut agar tidak ada penyesatan informasi di publik," katanya.

Peristiwa 1998 hingga saat ini masih menjadi topik sensitif, dengan banyak pihak yang menuntut adanya penyelesaian hukum atas pelanggaran HAM berat yang diduga terjadi pada masa tersebut.

Bivitri pun mengingatkan bahwa langkah hukum tetap harus diutamakan dalam menyelesaikan isu ini.

Seperti diketahui, usai dilantik Yusril menyampaikan peristiwa kekerasan pada 1998 bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Menurut Yusril, setiap tindak pidana merupakan pelanggaran HAM. Namun, tidak semua tergolong pelanggaran berat. 

Menurutnya, pelanggaran HAM berat tidak terjadi dalam beberapa tahun terkahir ini di Indonesia.

“Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat,” kata Yusril.

Halaman
123

Berita Terkini