Tegakkan Aturan di Perlintasan Sebidang
KAI menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan yang berlaku di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, dan mengutamakan perjalanan kereta api.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan agar hanya petugas yang berwenang yang berada dan beraktivitas di jalur KA.
Untuk menjaga keselamatan dan keamanan bersama, KAI Daop 1 Jakarta secara berkala mengadakan sosialisasi agar masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api.
Peraturan tentang Aktivitas di Jalur Kereta Api
Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 Ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
Tohari mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat untuk selalu berdisiplin dalam berlalu lintas dan juga tidak beraktivitas di jalur KA, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Apresiasi dan Laporan Potensi Bahaya
KAI Daop 1 Jakarta mengapresiasi semua pihak, baik masyarakat maupun instansi terkait, yang telah peduli terhadap keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi publik.
KAI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan potensi bahaya atau kegiatan mencurigakan di jalur kereta api kepada petugas stasiun terdekat atau melalui Contact Center KAI di nomor telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp